RAZIA TERHADAP ANGKUTAN UMUM DEMI KETERTIBAN BERLALU LINTAS DI KABUPATEN BANJAR

Share it:
Martapura (01-09-2016), Sistem transportasi dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sebab, tinggi rendahnya angka kecelakaan sangat dipengaruhi oleh sistem transportasi. Pesatnya pertumbuhan kendaraan dan tingginya minat penggunaan inilah yang menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial bagi industri otomotif negara-negara maju. Sayangnya, semua itu tidak dibarengi dengan perilaku pengendara maupun pengemudi kendaraan dengan baik, tertib, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Salah satu penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas lantaran minimnya kesadaran masyarakat terhadap budaya tertib lalu lintas. Kesadaran publik dalam berlalu lintas dianggap masih kurang dan belum maksimal.
Demi mewujudkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banjar, maka Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Polres Banjar dan Denpom Banjarbaru melaksanakan giat razia angkutan umum dan angkutan barang yang dilaksanakan di depan Pasar Blauran Martapura. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 30 Agustus s/d 01 September 2016 bukan hanya saja menindak pelanggaran yang dilakukan oleh sopir angkutan tetapi memberikan sosialisasi akan bahaya yang didapat apabila mereka tidak mematuhi dan melanggar peraturan lalu lintas.
Kasi Dallops LLAJ Riyantoni, SE mengatakan razia gabungan ini terus menerus dilakukan, hal ini untuk memberikan kesadaran tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan raya baik itu kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Sudah beberapa kali kita melakukan razia terhadap angkutan umum dan barang, tetapi masih ada saja pelanggaran yang ditemukan. Dia menambahkan bahwa Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Banjar telah melakukan sosialisasi kepada para sopir/awak angkutan umum dan memberikan penghargaan kepada sopir teladan (Abdi Yasa) serta membentuk pelajar pelopor keselamatan lalu lintas.
Kegiatan razia kali ini terdapat 7 pelanggaran perizinan angkutan, 10 pelanggaran uji kelaikan kendaraan bermotor, dan 8 pelanggaran dimensi, semua pelanggaran yang terjadi akan disidangkan dalam Pengadilan Martapura. Dihimbau kepada seluruh pengguna jalan raya selalu membawa surat kendaraan bermotor, menggunakan sabuk pengaman, memakai helm SNI dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar menjadikan kawasan tertib berlalu lintas di Kabupaten Banjar dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.(HrFz)
Share it:

banjarkab

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: