Lurah dan Pembakal Sampaikan Kendala Penerimaan PBB

Share it:
Martapura, infoPublik – Upaya Pemerintah Kabupaten Banjar khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) masih banyak menuai kendala. Salah satunya karena adanya obyek pajak yang tidak sesuai dengan lokasi di lapangan.

Permasalahan tersebut mengemuka saat kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB sektor perdesaan dan perkotaaan dari Badan Pendapatan Daerah  Kabupaten Banjar H. Syahrialludin kepada Camat Martapura Junaidi dan diteruskan kepada Pembakal dan Lurah di Kecamatan Martapura, Gambut dan Kertak Hanyar beberapa waktu lalu.

Sejumlah pembakal di tiga kecamatan seperti Desa Pesayangan Barat, Sungai Sipai, Indrasari, Guntung Ujung, Gambut Barat dan lainnya, menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam mengumpulkan PBB di wilayahnya masing-masing.

Selain masalah adanya sejumlah objek pajak yang tidak sesuai dengan alamat sebenarnya, kendala dalam upaya menghimpun PBB juga karena banyaknya tanah kavling yang pemiliknya berada di wilayah lain. Juga persoalan ketidaksesuaian antara objek pajak dengan nilai PBB yang terbilang sangat kecil. Bahkan di Kelurahan Keraton ada obyek pajak yang disampaikan oleh RT / RW tidak jelas letaknya.  Untuk Kabupaten Banjar, jumlah ketetapan PBB P2 Kabupaten Banjar Tahun 2017 sendiri sebesar Rp8.907.843.847 dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 114.417 lembar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar H. Syahrialludin menyatakan terima kasih atas informasi dari para Pembakal dan Lurah di tiga kecamatan perihal kendala dalam pengumpulan PBB. “Tentu saja masukan dan informasi tersebut sangat berguna bagi kami dalam melakukan pembenahan pengelolaan PBB P2,” ujarnya.

Apalagi lanjut Syahrialludin, para pembakal dan lurah merupakan ujung tombak dalam penyampaian SPPT dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing. (MC-Kab.Banjar/fachdiar/dani)
Share it:

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: