Martapura, infoPublik – Upaya Pemerintah
Kabupaten Banjar khususnya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar
dalam meningkatkan pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) masih
banyak menuai kendala. Salah satunya karena adanya obyek pajak yang
tidak sesuai dengan lokasi di lapangan.
Permasalahan
tersebut mengemuka saat kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) PBB sektor perdesaan dan perkotaaan dari Badan
Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar H. Syahrialludin kepada Camat
Martapura Junaidi dan diteruskan kepada Pembakal dan Lurah di Kecamatan
Martapura, Gambut dan Kertak Hanyar beberapa waktu lalu.
Sejumlah
pembakal di tiga kecamatan seperti Desa Pesayangan Barat, Sungai Sipai,
Indrasari, Guntung Ujung, Gambut Barat dan lainnya, menyampaikan
kendala yang mereka hadapi dalam mengumpulkan PBB di wilayahnya
masing-masing.
Selain
masalah adanya sejumlah objek pajak yang tidak sesuai dengan alamat
sebenarnya, kendala dalam upaya menghimpun PBB juga karena banyaknya
tanah kavling yang pemiliknya berada di wilayah lain. Juga persoalan
ketidaksesuaian antara objek pajak dengan nilai PBB yang terbilang
sangat kecil. Bahkan di Kelurahan Keraton ada obyek pajak yang
disampaikan oleh RT / RW tidak jelas letaknya. Untuk
Kabupaten Banjar, jumlah ketetapan PBB P2 Kabupaten Banjar Tahun 2017
sendiri sebesar Rp8.907.843.847 dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 114.417
lembar.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar H. Syahrialludin menyatakan
terima kasih atas informasi dari para Pembakal dan Lurah di tiga
kecamatan perihal kendala dalam pengumpulan PBB. “Tentu saja masukan dan
informasi tersebut sangat berguna bagi kami dalam melakukan pembenahan
pengelolaan PBB P2,” ujarnya.
Apalagi
lanjut Syahrialludin, para pembakal dan lurah merupakan ujung tombak
dalam penyampaian SPPT dan penagihan PBB di wilayahnya masing-masing.
(MC-Kab.Banjar/fachdiar/dani)
Post A Comment:
0 comments: