Dari beberapa sumber disebutkan ada beberapa tempat yang menjadi kedudukan raja (keraton) setelah pindah ke Martapura, seperti Kayu Tangi, Karang Intan dan Sungai Mesa. Tetapi dalam beberapa perjanjian antara Sultan Banjar dan Belanda, penanda tanganan di Bumi Kencana. Begitu juga dalam surat menyurat ditujukan kepada Sultan di Bumi Kencana Martapura. Jadi Keraton Bumi Kencana Martapura adalah pusat pemerintahan (istana kenegaraan) untuk melakukan aktivitas kerajaan secara formal sampai dihapuskannya Kesultanan Banjar oleh Belanda pada tanggal 11 Juni 1860.[6]
Setelah jatuh menjadi daerah protektorat Hindia Belanda, Sultan Banjar dan mangkubumi cukup hanya menerima gaji tahunan dari Belanda. Di bawah mangkubumi yang dilantik Belanda, daerah protektorat Kesultanan Banjar dibagi menjadi dua divisi yaitu divisi Banua Lima di bawah regent Raden Adipati Danu Raja dan divisi Martapura di bawah regent Pangeran Jaya Pamenang. Divisi Martapura terbagi dalam 5 Distrik, yaitu Distrik Martapura, Distrik Riam Kanan, Distrik Riam Kiwa, Distrik Benua Empat dan Distrik Margasari. Regent Martapura terakhir adalah Pangeran Suria Winata. Jabatan regent dihapuskan pada tahun 1884.
Status Kesultanan Banjar setelah dihapuskan masuk ke dalam Karesidenan Afdeeling Selatan dan Timur Borneo. Daerah-daerah bekas Kesultanan Banjar digabungkan dengan daerah-daerah yang sudah menjadi milik Belanda sebelumnya.
Wilayah Kalimantan Selatan dibagi dalam 4 afdeeling, salah satunya adalah afdeeling Martapura. Selanjutnya terjadi perubahan dalam keorganisasian pemerintahan Hindia Belanda. Sejak 1898 di bawah Afdeeling terdapat Onderafdeeling dan distrik. Pembagian administratif tahun 1898 menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178, Afdeeling Martapoera dengan ibukota Martapura terdiri dari :[7]
- Onderafdeeling Martapoera terdiri dari : Distrik Martapura.
- Onderafdeeling Riam Kiwa dan Riam Kanan terdiri dari :
- Onderafdeeling Tanah Laoet terdiri dari :
DPRDS pada tanggal 27 Februari 1952, mengusulkan perubahan nama Kabupaten Banjarmasin menjadi Kabupaten Banjar yang disetujui dengan Undang-undang Darurat 1953, kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 1959.[9]
(sumber wikipedia)
Semoga semakin sukses dan tambah maju kota-ku
BalasHapusCari Hotel Murah
Mantaaap
BalasHapus