Martapura, InfoPublik - Kabupaten Banjar Provinsi
Kalimantan Selatan, mendapat penghargaan Pastika Parahita dari
Kementerian Kesehatan atas komitmen dan dukungannya terhadap
penanggulangan bahaya rokok di wilayahnya.
Penghargaan diserahkan Direktur Jenderal Pencegahan Pengendalian
Penyakit Kemenkes RI, Anung Sugihantono, dan diterima oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Banjar H. Nasrunsyah, mewakili Bupati H.
Khalilurrahman, pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018
di aula Prof. Dr. Swabessy Gedung Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis
(31/52018).
Nasrunsyah mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterima Kabupaten
Banjar. Menurutnya, penghargaan Pastika Parahita merupakan buah dari
komitmen Pemkab Banjar dalam melaksanakan instruksi presiden terkait
kebijakan kawasan tanpa Rokok dengan menerbitkan peraturan daerah
tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).
"Kita patut berbangga karena daerah kita mendapat penghargaan atas kepedulian pada kawasan tanpa asap rokok," kata Nasrunsyah.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, yang
mendampingi Nasrunsyah saat menerima penghargaan menambahkan, lahirnya
Perda tentang KTR merupakan murni inisiasi dari Pemkab Banjar. Dalam
perda tersebut, pemkab menetapkan bebera
pa wilayah, utamanya di
tempat-tempat fasilitas umum, bebas asap rokok.
"Kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami
untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan
masyarakat," terangnya.
Ikhwansyah menambahkan, keberhasilan daerah Kabupaten Banjar meraih
penghargaan tersebut berkat dukungan semua pihak terhadap, implementasi
Perda.
Pada puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018, Kemenkes
memberikan tiga jenis penghargaan kepada daerah di seluruh Indonesia.
Pertama, penghargaan Pastika Parama yang diberikan kepada 11 daerah
dengan implementasi kawasan tanpa rokok terbaik. Kedua, penghargaan
Paramesti yang diberikan kepada 43 provinsi, kabupaten dan kota karena
memiliki kebijakan berupa peraturan gubernur, bupati atau walikota
tentang KTR.
Ketiga, penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada 62
provinsi, kabupaten dan kota karena telah mempunyai perda tentang KTR.
(MC. Kominfo-Kab.Banjar/dani)
Post A Comment:
0 comments: