Martapura, InfoPublik – Usaha keras Pemerintah
Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan untuk mewujudkan sebuah daerah yang
ramah dan layak terhadap anak, kini terwujud. Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, memberikan anugrah Kabupaten Layak Anak
(KLA) kepada Kabupaten Banjar.
Penghargaan diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Yohana Susana Yambise, dan diterima oleh Sekretaris
Daerah Banjar H Nasrunsyah yang mewakili Bupati Banjar H Khalilurrahman,
Senin (23/7/2018) malam di Gedung Dyandra Convention Center, Surabaya.
Penghargaan diberikan kepada beberapa daerah yang mendukung pemenuhan
hak dan perlindungan anak. Tujuannya adalah agar pemerintah daerah
dapat mendorong keluarga-keluarga, masyarakat, dan media di wilayahnya
semakin memahami upaya pemenuhan hak anak.
Predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Pratama Tahun 2018
merupakan penghargaan pertama yang diterima oleh Kabupaten Banjar.
Selain itu penghargaan juga diterima Polres Banjar sebagai Polres
Ramah Anak yang merupakan peraih penghargaan pertama di Indonesia.
Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Takdir
Matanette.
Sekda Kabupaten Banjar, H Nasrunsyah menjelaskan, tujuan utama
penataan Kabupaten Banjar menjadi kabupaten layak anak bukan untuk
mendapatkan penghargaan. Tujuan yang lebih utama, yakni bagaimana bisa
memenuhi hak-hak anak di daerah tersebut.
Pemkab Banjar akan terus berupaya mewujudkan bagaimana anak-anak
Martapura bisa memperoleh haknya, seperti hak pendidikan, kesehatan
dengan layak, dan hak-hak untuk bermain. Sinergi dengan berbagai
instansi termasuk kepolisian sangat mendukung memperoleh penghargaan
KLA.
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjar, Hj.
Rosana Mardina menjelaskan, keberhasilan meraih penghargaan sebagai
Kabupaten Layak Anak tak lepas dari dukungan penuh pemerintah kabupaten.
Dijelaskan, bahwa pihaknya melakukan berbagai pembenahan untuk
memenuhi kriteria kabupaten layak anak. “Persiapan yang kita lakukan
dari jauh hari dan pengisian laporan ke kementerian kita lakukan selama
satu tahun,” jelas Rosana yang didampingi oleh Kabid Perlindungan Anak,
Hj St Hamidah.
Sedikitnya 130 indikator dari 5 kluster pemenuhan hak dan
perlindungan anak yang harus dipenuhi untuk oleh daerah sehingga bisa
memperoleh predikat KLA ini. Lima kluster dimaksud meliputi pemenuhan
hak sipil dan kebebasan, pendidikan dan pemenuhan waktu luang, kesehatan
dan pengasuhan alternatif, partisipasi, dan perlindungan khusus.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/rita/dani
Post A Comment:
0 comments: