Martapura, infoPublik – Empat Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar disahkan menjadi Peraturan
Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Banjar, di Martapura Selasa
(10/7).
Empat Raperda tersebut masing-masing
Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda Perubahan
Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha, Raperda Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta
Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Banjar Tahun
2018-2038.
Pada rapat paripurna kemarin juga
disampaikan pertanggungjawaban Bupati Banjar terkait Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Wakil Ketua DPRD Banjar Saidan Fahmi
mengatakan, agenda paripurna tadi pagi adalah mengesahkan empat raperda.
Sebelumnya, empat raperda tersebut sempat tertunda beberapa kali dalam
pelaksanaannya karena tidak kourum. Setelah disahkan, kini tinggal
menunggu diundangkan karena masuk dalam lembaran daerah.
Pada semester pertama 2018 ini, DPRD
Kabupaten Banjar sudah mengesahkan empat raperda. Meskipun masih ada
beberapa Raperda lain yang sudah diajukan dan dibahas, namun belum
selesai dibahas.
“Seperti Raperda Perusahaan Daerah yang kebetulan hari ini akan dibahas oleh teman-teman Komisi II,”ujarnya.
Menanggapi Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Banjar dengan acara pengambilan keputusan terhadap empat
Raperda dan penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan, ada beberapa
peraturan daerah yang sudah diperdakan dan pertanggung jawaban APBD
ditahun 2017 akan dibahas dalam tahap-tahap selanjutnya.(MC-Kominfo-Kab.Banjar/kanalk/dani)
Post A Comment:
0 comments: