Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Perhubungan melakukan razia terhadap mobil angkutan yang melintas di Jalan A Yani Km 39.200, Rabu (20/3/2019) pagi di depan RTH Alun-alun Ratu Zulacha,Martapura, Kalimantan Selatan.
Razia gabungan yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banjar dan Tim Penguji Ahli dilaksanakan selama 2 hari yaitu dari hari Rabu sampai Kamis tanggal 21 - 22 Maret 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar M Aidil Basith mengatakan bahwa razia yang dilakukan dalam satu bulan itu dua kali, hal ini dilakukan untuk memberikan kesadaran dan ketertiban dalam berlalu lintas kepada sopir angkutan.
Banyak angkutan yang di berhentikan saat razia hari
ini tetapi hanya beberapa yang terjaring razia, karena kesadaran mereka dalam
berkendara sudah tinggi,”ucapnya.
“Lebih ratusan mobil angkutan yang kita berhentikan seperti truk, truk kontainer,
pick up tetapi hanya beberapa yang terjaring razia, karena kesadaran mereka
dalam berkendara sudah tinggi. Para supir angkutan sudah sadar dengan
keselamatan baik dirinya maupun pengendara lain,” tambahnya.“Razia yang kita laksanakan ini adalah untuk uji kelaikan kendaraan yang biasa di sebut Kir dilakukan setiap 6 bukan sekali, itu dilakukan secara berkala untuk memeriksa kelaikan ban, rem, dan izin trayeknya. Dalam satu tahun sebanyak 3.000 mobil angkutan yang melakukan uji kelaikan kendaraan” ungkapnya
Di Kabupaten Banjar, mobil truk wajib dipasang perisai untuk keselamatan kendaraan lain seperti pengemudi kendaraan roda dua sehingga pada saat kecelakaan tidak masuk kebawah truk,”jelasnya.
Pada razia hari ini terjaring sebanyak 12 unit mobil angkutan yang jenis pelanggarannya 10 unit kir tidak di perpanjang, 1 unit tidak mempunyai buku kir dan 1 unit kelebihan dimensi. (McKominfoBanjar/Ainudin/Man/Hendy)
Post A Comment:
0 comments: