Martapura,
InfoPublik - Dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional,
Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen mempertahankan lumbung beras
atau Kindai Limpuar.
Hal itu seiring dengan ditetapkannya
kawasan lahan pertanian pangan bekelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten
Banjar yang diproyeksikan sebesar 21.651 hektare yang tersebar di 11
Kecamatan.
Sebelum disahkan menjadi revisi Perda
Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar konsultasi
publik yang dihadiri Ketua DPD REI Kalimantan Selatan (Kalsel) Royzani
Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar Amran Simatupang, PUPR Provinsi
Kalsel, camat se- Kabupaten Banjar, di Aula Barakat, Senin (08/04/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar
Nasrun Syah mengatakan, sudah jelas dan tegas bahwa Kabupaten Banjar
tetap mempertahankan sebagai wilayah penyangga pangan, Kabupaten Banjar
menjadi Kindai Limpuar. Melalui Revisi Rencana Tata Ruang inilah upaya
mempertahankan lahan abadi.
"Melalui Konsultasi Publik ini maka
didiskusikan juga pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, maka
perlu penataan lagi. Ada semacam pengetatan khusus jika memang lahan
pertanian untuk mengakomodir seiring pertumbuhan penduduk untuk dibangun
perumahan, misalnya tidak menjual rumahnya," katanya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M.
Hilman mengatakan, sebelas kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut,
Kertakhanyar, Sungai Tabuk, Martapura Barat, Beruntung Baru, Tatah
Makmur, Martapura Kota, Aluh aluh, Kecamatan Karan Intan, Astambul dan
Martapura Timur.
"Jelas untuk menjaga ketahanan pangan
daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan tersebut pada
revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang saat ini ini masih proses legalisasi,
dan salah satu persyaratan dari kementerian ATR harus ditetapkan
kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan," katanya.
Pihaknya menurut dia, mengundang
stakeholder terkait menjaga ketahanan pangan, mulai dari hitung-hitung
analisis pola ruang pemanfaatan ke depannya. Terlebih nantinya Kabupaten
Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi
kawasan lahan pertanian berkelanjutan.
"Sehingga daerah atau kawasan-kawasan
yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian
berkelanjutan, ada sebelah kecamatan, lainnya adalah daerah cadangan,"
imbuh Hilman.
Dalam pola-pola RTRW nantinya dibagi
lagi berdasarkan analisa-analisa pembangunan, membagi pola sektor budi
daya, sektor kawasan lindung dan disebutkan Hilman seperti di wilayah
Kabupaten Banjar ada kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Banjar M. Fachry mengatakan, selama ini alih
fungsi lahan sulit dikendalikan sebagai dampak perkembangan pembangunan
dan peradaban, seiring jumlah penduduk semakin bertambah.
"Salah satu upaya adalah dengan
mengintensifkan dan peningkatan indeks pertanaman dari satu kali tanam
menjadi dua kali tanam dalam setahun, untuk meningkatkan produktivitas
dan produks," pungkasnya. (MC Kominfo Kab.Banjar/Ags/Man/Hendy)
Post A Comment:
0 comments: