Kabupaten Banjar Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP

Share it:
Banjabaru, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan hasil penilaian Laporan Keuangan Kabupaten Banjar Tahun 2018. Opini tersebut merupakan yang keenam kalinya diraih Pemkab Banjar.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah dan juga untuk seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Selatan, usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuanagan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Bertempat di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Rabu (22/5/2019) Siang.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman mengungkapkan rasa syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan keberhasilan Pemkab Banjar.
“Alhamdulillah kita tahun 2018 mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian, ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan bersih,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas penghargaan Opini WTP ini kepada seluruh jajaran Aparatur di Pemerintah Kabupaten Banjar yang bekerja keras sehingga laporan keuangan sesuai dengan aturan ketentuan berlaku sehingga dapat meraih opini WTP yang keenam kalinya secara berturut-turut.
“Kita berharap, semoga Kabupaten Banjar bisa mempertahankan penghargaan Opini WTP ini,” harapnya.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah menyampaikan WTP tersebut merupakan pernyataan pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2018 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
“Dimulai dari hasil penilaian kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Adapun laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan terdiri dari tiga laporan yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keungan tahun 2018, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (MC-Kominfo-Kab. Banjar/Prs/Dessy/Eyv)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: