Kunjungi Banjar, DPRD Seram Tertarik Perda Khatam Al-Quran

Share it:
Martapura,InfoPublik -- Pemerintah Kabupaten Banjar terima Kunjungan Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur yang inginkan Perda Khatam Qur’an diterapkan di daerahnya. Dalam hal ini Bupati Banjar, H Khalilurrahman diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Masruri di Ruang Kerja Bupati Banjar, Selasa (21/5/2019).
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H Masruri menyambut kedatangan rombongan dari Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku di Pemerintah Kabupaten Banjar. “Terkait dengan informasi yang ingin digali mengenai Khatam Qur’an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menegah, kita mempunyai program wajib khatam Alquran di tingkat SD dan SMP yang diatur dengan Perda no 4 tahun 2004,” jelasnya.
Sejak tahun 2016 Pemkab Banjar sudah melaksanakan penerapan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran (BTA) ke dalam Mata Pelajaran Muatan Lokal, dan siswa akan mendapatkan sertifikat Khatam Qur’an. “Alhamdulillah pencapaian peserta didik SD dan SMP yang memenuhi persyaratan kompetensi baca tulis Al-Qur’an mencapai 101,56 % melebihi dari target 90,00% sehingga dikategorikan sangat baik,” jelas beliau.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Halik Rumalowak mengatakan kedatangan mereka dalam rangka mensosialisasikan Raperda dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
Halik menjelaskan Kabupaten Seram Bagian Timur adalah mayoritas masyarakatnya 98% muslim, dengan jumlah kecamatan 15, dengan jumlah desa 168 desa, dan juga memiliki hasil pertanian serta potensi wisata yang signifikan.
“DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur membahas Raperda yang salah satunya tentang Khatam Qur’an, dan setelah kami telusuri daerah yang ada di Indonesia, ternyata hanya di Kabupaten Banjar yang memiliki perda tersebut,” jelasnya.
Selain itu DPRD Seram juga mempelajari terkait Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjar, yakni Perda 15 tahun 2017 serta penerapannya di Kabupaten Banjar.
Mengenai perda prostitusi, kami tidak memiliki, karena masyarakat Kabupaten Banjar dikenal sangat agamis dan religius, kami juga menyampaikan ucapan terimakasih sudah memilih Kabupaten Banjar sebagai tujuan Studi Otonom pada kesempatan hari ini. (MC-Kominfo.Banjar/Man/Dani)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: