Pemkab Banjar Raih Pastika Parama

Share it:
Pemkab Banjar Raih Pastika Parama Jakarta, InfoPublik – Puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019, Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan Pastika Parama. Menteri Kesehatan, Nila Farid Moeloek langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Bupati Banjar, H Khalilurrahman di Aula Siwabessi Gedung Prof Sujudi Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis (11/7). Penghargaan itu diberikan kepada Pemkab Banjar karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan kebijakan pengendalian konsumsi tembakau untuk membiasakan hidup sehat bagi masyarakatnya. Turut serta mendampingi Bupati Banjar dalam menerima penghargaan tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Farid Soufian dan Kepala Dinas Kesehatan Banjar, Ikhwansyah. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Ikhwansyah mengatakan, Kabupaten Banjar dapat penghargaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang digelar di Jakarta. Pihaknya bersyukur bahwa Pemkab Banjar sudah bisa membuat peraturan daerah kawasan tanpa rokok. "Tentunya dengan terbitnya Perda tersebut, artinya Pemkab Banjar berupaya menyampaikan atau mensosialisasikan bahaya asap rokok, serta ada menetapkan wilayah atau kawasan-kawasan yang disiplin bagi perokok, artinya tidak boleh merokok," katanya. Disebutkannya kawasan tanpa rokok adalah seperti di puskesmas-puskesmas, perkantoran, rumah sakit. Kedepan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar akan mengusahakan ada tempat khusus untuk merokok, seperti bilik perokok, yang mana saat ini hanya ada di depan kantor dinas kesehatan Banjar di Jalan A Yani km 39 Martapura dan di Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura. Pihaknya mengharapkan, nantinya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah maka setiap perkantoran memiliki tempat atau bilik untuk merokok, dan ini menjadi skala prioritas. Beberapa waktu lalu sudah berupaya mengerjasamakannya dengan perusahaan rokok untuk mendukung program tersebut, namun hingga sekarang masih berupa penjajakan. Pemkab Banjar karena telah menetapkan dan mengimplementasikan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok tertuang dalam perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Melalui Satpol PP Kabupaten Banjar, seringkali ke lapangan dalam rangka penegakan Perda tersebut. Seperti beberapa waktu lalu kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Banjar di lingkungan RSUD Ratu Zalecha Martapura sempat membuat pengunjung bertanya-tanya, Padahal mereka melaksanakan tugas menegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Giat KTR anggota Satpol PP itu langsung dipimpin oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Muhammad Ali Hanafiah. Sebelum melakukan giat KTR itu, anggota Satpol PP melaksanakan apel di halaman parkir RSUD Ratu Zalecha, kemudian sebanyak 120 personel yang terbagi diberbagai blok Kawasan Rumah Sakit berpencar untuk menindak pelanggar. “Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar melakukan pengawasan, penindakan dan penegakan peraturan daerah No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, khususnya di RSUD Ratu Zalecha yang menjadi prioritas bagi kami untuk dilakukan penegakan hukum,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Ali Hanapiah saat itu. Pada giat tersebut Ali Hanafiah juga melakukan sosialisasi Perda Kabupaten Banjar No 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada pengunjung, pasien maupun karyawan agar tidak menggunakan rokok di KTR. Sosialisasi yang dilakukan secara santu itu mendapat respons positif pengunjung, pasien serta karyawan RSUD. Pengunjung, pasien dan karyawan sudah mentaati peraturan daerah No 15 Tahun 2017, hanya tadi ada mendapati sekitar lima orang yang tertangkap oleh anggota, mereka diberikan pengarahan, perjanjian, surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi, dan jika telah melakukan pelanggaran secara berulang-ulang, sanksi tegas sesuai Perda No 15 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman pidana enam bulan kurungan. (MC-Kominfo-Kab. Banjar/hms/Ar)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: