Tim Daltib IMB Memeriksa Menara Potable yang Ada di Desa Keliukan Astambul

Share it:
Martapura, InfoPublik - Tim Terpadu Pengendalian dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (Daltib IMB) di Kabupaten Banjar usai dikukuhkan oleh Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada rangkaian apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Sekretariat Pemkab Banjar, Martapura, Rabu (17/7/2019) langsung melakukan pemeriksaan kelengkapan izin bangunan di wilayah Kabupaten Banjar.
Ketua Tim Lapangan Daltib IMB, Farida Ariyati yang juga menjabat Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan PUPR langsung memimpin sidak tersebut, Ia mengajak timnya untuk memeriksa Menara potable yang ada di Desa Keliukan, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar yang tidak memiliki izin IMB.
Farida Ariyati menyampaikan, sidak tersebut merupakan tindakan penegakan Perda Nomor 6/2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4/2012 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 8/2011 ttg Retribusi Perijinan Tertentu.
“Pihak pemilik Menara portable itu tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga pihaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan keamanan Menara portable tersebut,” ujarnya.
Ia melalui tim lapangan juga menanyakan kepada salah seorang warga Keliukan, Khadizah yang rumahnya berdekatan dengan Menara portable tersebut.
Khadizah menuturkan bangunan Menara portable tersebut baru berdiri selama satu bulan, dan pihak pemilik menara potable itu meminta tanda tangan persetujuan kepada dirinya serta memberikan uang sejumlah 500 ribu Rupiah.
Melanjutkan hal tersebut, Ketua Tim Lapangan Daltib IMB Kabupaten Banjar akan memanggil pihak yang bersangkutan terhadap penyedia bangunan Menara portable tersebut.
“bangunan yang tidak berizin ini, selanjutnya kita akan memanggil penyedia bangunan ini, untuk dimintai keterangan terkait bangunan ini, dan kita juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” ungkpanya.
Selain itu Farida juga menambahkan, nantinya pihaknya akan meminta data-data kepada pemilik lahan yang disewakan untuk bangunan Menara potable tersebut.
“Setelah itu kita akan merapatkan dengan tim, dan kita akan sampaikan ke pimpinan kita,” tambahnya.
Kemungkinan akan adanya sanksi Lebih lanjut Farida mengatakan, kemungkinan akan dibongkarnya bangunan ini tersebut, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
“Kemungkinan bisa saja dibongkar, karena jelaskan tidak memiliki izin mendirikan bangunan,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan Menara portable yang tidak memiliki izin, tim Daltib IMB juga menenmukan hal serupa di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur dimana terdapat Menara BTS yang juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan, oleh tim Daltib, pemilik bangunan Menara BTS itu diberikan surat peringatan pertama. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Prs/Dessy).
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: