Satpol PP Musnahkan 235 Liter Tuak Sitaan

Share it:
Martapura, InfoPublik - Sejumlah barang bukti hasil tangkapan Satpol PP Kabupaten Banjar dimusnahkan usai apel rutin gabungan di halaman Pemkab Banjar, Senin (26/8/2019). Barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman beralkohol, merupakan hasil tangkapan pada 19 Agustus 2019 lalu.

Proses hukumnya sudah selesai di Pengadilan Negeri Martapura. Barang bukti tersebut diperoleh dari Triyani warga Jalan Melati Desa Tunggulirang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang telah melanggar Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang pengaturan minuman beralkohol, penyelesai alkohol, obat-obatan dan zat adiktif lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Triyani divonis denda Rp 1.500.000 atau kurungan paling lama lima hari oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar. Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar adalah sebanyak 235 liter minuman beralkohol dengan jenis tuak atau 235 plastik ukuran 1.000 CC atau satu liter. 

Sekda Banjar, HM Hilman mengapreasi kinerja Satpol PP Kabupaten Banjar, karena sudah menegakkan ketertiban umum. Dirinya juga berterimakasih kepada Satpol PP Banjar yang telah berpartisipasi banyak dalam mewujudkan Kabupaten Banjar yang agamis ini, wujud nyatanya dengan memusnahkan barang bukti berupa minuman beralkohol.

“Kami apresiasi dan terima kasih kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar yang telah banyak berpartisipasi banyak dalam menegakkan ketertiban umum pada kota yang berjuluk kota Serambi Mekkah ini," katanya.

Sekda Banjar berharap daerah Kabupaten Banjar melalui kegiatan pemusnahan dan sanksi denda tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku. Dengan demikian ketertiban umum di Kabupaten Banjar terwujud, sesuai visi misi Bupati Banjar, H Khalilurrahman yakni menjadika Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjar, H Muhammad Ali Hanafiah mengampaikan perkara pemusnahan tersebut, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf c Jo Pasal 14 ayat (2) perda No 6 Tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 15 Tahun 2014 tentang pengaturan Minol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif lainnya.

"Dari hasil 19 Agustus kemarin, pelaku dari Desa Tunggulirang, Kecamatan Martapura telah divonis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar dengan denda Rp satu juta lima ratus ribu rupiah atau kurungan paling lama lima hari," katanya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan, kasus penemuan tuak di Tunggulirang Kecamatan Martapura, maka barang bukti harus dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dihadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman

"Kami harapkan ada efek jera bagi tersangka dan lainnya agar jangan menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar. Kami juga meningatkan, siapapun yang berani menjual minuman beralkohol di Kabupaten Banjar kami tidak akan pernah kompromi dan akan kami tindak tegas sesuai dengan Perda di Kabupaten Banjar," katanya.  

Pemusnahan dengan cara, ratusan liter minuman keras itu dicampur dengan cairan pembersih WC, selanjutnya limbahnya dibuang ke tempat pembuangan khusus.

Pada kesempatan tersebut Sekda Banjar HM Hilman bersama Kepala Satpol PP HM Ali Hanafiah, Kadis Kominfo HM Farid Soufian, Kadis Kesehatan Ikhwansyah, Kadis Perhubungan Aidil Basith, Kadis Dispora Rakhmad Dhany melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: