ASN Diminta Bijak Dalam Bermedia Sosial

Share it:
Martapura,InfoPublik – Upacara Hari Kesadaran Nasional rutin diperingati pada tanggal 17 setiap bulan, momen ini dimanfaatkan untuk mengingatkan kembali tentang tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara yang harus selalu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Masruri, bertindak sebagai pembina Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Setda Pemkab Banjar Martapura, Kamis (17/10/2019) yang diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Masruri mengingatkan melalui Apel Hari Kesadaran Nasional tersebut, untuk memotivasi seluruh ASN dalam meningkatkan Profesionalitas dan Integritas, untuk melayani masyarakat di Kabupaten Banjar.

“Disiplin merupakan syarat wajib yang harus ditanamkan pada jiwa seorang ASN, dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,”ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut H. Masruri juga menyampaikan, dalam menghadapi revolusi industri era 4.0 (four point zero), hendak nya ASN dapat menyikapi dan meningkatkan kompetensi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, salah satunya dalam penggunaan media sosial.

“Maka saya mengingatkan kepada seluruh ASN agar lebih bijak dalam bermedia sosial terkhusus dalam membroadcast yang bersifat persekusi, bullying dan tindak kejahatan di dunia maya atau cybercrime,” tegasnya.

Media sosial sangat berperan penting dalam menggerakkan perubahan masyarakat, sehingga kehadirannya harus diatur sedetail mungkin untuk memastikan tercapainya perbaikan kehidupan sosial dan meminimalisir timbulnya hal negatif terhadap masyarakat. Karena pada hakikatnya, media merupakan perkara publik dan lingkup kerjanya selalu berada dalam ranah publik. Aturan mengenai larangan ujaran kebencian bagi para ASN pun telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Hal itu telah ditegaskan pula dalam surat edaran Nomor K.26-30/V.72-2/99, perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Terkait bahaya dan akibat hoax juga sudah diatur pada Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 1 dimana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sanksi pidana 6 tahun dan atau denda 1 milyar.

H. Maruri juga menyampaikan, guna mendukung suksesnya Kabupaten Banjar dalam menuju Smart City, kepada para ASN dan stakeholdernya agar lebih berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengembangan Smart Government.

“Ini harus menjadi catatan penting dan menjadi perhatian kita bersama, agar kedepan terciptanya kota cerdas bukan hanya sekedar mengikuti tren, tetapi memang menjadi sebuah langkah strategis, salah satunya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terukur kepada masyarakat di Kabupaten Banjar,” tutur Masruri.

Dia juga mengingatkan kepada para ASN agar menyisihkan sebagian hartanya untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sedekah.
“Zakat, infaq dan sedekah yang diberlakukan kepada PNS, dimaknai sebagai pembersih harta atau gaji yang diperoleh setiap bulan,” tandasnya. 

Pada kesempatan itu pula dilakukan Kultum oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadlan Asy’ari yang mengingatkan para ASN untuk tetap rendah hati. Kerja tulus iklas karena keridhoan Allah SWT akan mendatangakan segala kebaikan dunia dan akhirat. (MC Kominfo Kab. Banjar/Rzq/mmy/Hendy)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: