Martapura,
InfoPublik – Sekda Banjar H. M. Hilman selaku Plt Kepala Dinas PUPR menjadi
Pembina apel kerja gabungan lingkup pemerintah Kabupaten Banjar Senin
(25/11/2019) pagi, di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam amanatnya H. M. Hilman menjelaskan tentang
urusan wajib yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Banjar.
"Urusan wajib yang dilaksanakan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya adalah penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang,"
jelasnya.
Dia menambahkan Dinas pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang diatur berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
"Dinas
pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar diatur berdasarkan peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tanggal 20 Desember 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat Daerah, dan peraturan Bupati Banjar No. 57
Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata
kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjar Tanggal 23
Desember 2016," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan
penyerahan penghargaan dan bantuan oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman yakni
Penyerahan Tanda Penghargaan Swasti Saba Padapa dari Kemenkes RI, penyerahan bantuan
Program Bina Lingkungan Pengembangan Bank Sampah dan Pengelolaan Sampah
Berbasis Komunitas di Kab. Banjar, penyerahan bantuan 5 unit kendaraan roda
tiga, penyerahan bantuan benih ikan, calon indukan ikan, pakan ikan dari BPBAT
Mandiangin, penyerahan bantuan obat ikan, penyerahan bantuan Chest Freezer, penyerahan
bantuan Premi Asuransi Nelayan, penyerahan bonus atas prestasi pada saat MTQ
Nasional Tingkat Prov. Kalimantan Selatan, serta penyerahan tropi dan hadiah
kepada Pemenang Lomba Fotografi.
Apel gabungan ini diikuti oleh Para Asisten, Staf
ahli Bupati Banjar, Para Kepala SKPD Banjar, dan Karyawan - Karyawati lingkup
Pemerintah Kabupaten Banjar. (MC Kominfo Kab. Banjar/Rif’ah)
Post A Comment:
0 comments: