Jakarta, Infopublik - Bupati Banjar H.
Khalilurrahman dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tjahjo Kumolo menandatangani Komitmen Bersama Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik (MPP) tahun 2020, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa
(10/03)
Khalilurrahman tampak hadir bersama 48
bupati/walikota dalam penandatangan tersebut. Turut mendampingi Sekda Banjar HM
Hilman, Kepala Bappedalitbang Kab. Banjar Galuh Tantri Narindra, Kepala
Diskominfo SP Banjar HM Aidil Basith beserta kepala SKPD lainnya lingkup Pemkab
Banjar dan stafnya.
Bupati Khalilurrahman mengatakan,
penandatanganan tersebut merupakan simbolisasi komitmen yang lebih menguatkan
bahwa Pemkab Banjar sangat serius berkaitan dengan penerapan Mal Pelayanan
Publik.
Melalui penandatanganan ini diharapkan
mampu memberikan motivasi dan dukungan dalam menjalankan MPP, menambah wawasan
kepada semua pihak tentang kebijakan MPP, mempelajari dan menghadapi tantangan
yang ada serta sharing
pengalaman One Single Submission
(OSS).
Sekda Banjar HM Hilman menekankan, hal yang
utama dari MPP adalah kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan
nada optimis ia menyatakan dari MPP di Kab. Banjar lebih nyaman dan terpadu
yang terdiri dari 22 instansi dan lembaga dengan 210 layanan.
Galuh Tantri Narindra pun menambahkan,
dengan hadirnya MPP maka dapat mengefisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat,
karena jarak dan efiensi waktu untuk masyarakat bisa dipersingkat. MPP
memberikan kemudahan tempat pelayanan dan kenyamanan bagi setiap pengunjung
yang memerlukan pelayanan.
Sementara itu, Menteri Tjahjo mengatakan
antusiasme yang tinggi dalam membangun MPP menunjukan niat serta usaha yang
baik dari pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Hadirnya MPP diharapkan mampu membentuk ASN modern dan memiliki pola pikir
untuk bekerja profesional.
“MPP menghadirkan ASN modern yang memiliki
pola pikir untuk berkinerja tinggi, dan selalu memberikan pelayanan yang
terbaik, sehingga berdampak pada tumbuhnya industri mikro dan kecil,” ujarnya.
Perlu diketahui, sejak 2017 hingga saat
ini, telah dibangun sebanyak 24 MPP di berbagai kabupaten/kota di
Indonesia. MPP merupakan pembaharuan sekaligus suatu langkah strategis dalam
perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi
informasi.
Inovasi pemerintah ini hadir untuk
mendobrak rutinitas dan menjadi solusi terhadap anggapan bahwa pelayanan
pemerintah memakan banyak waktu, berbelit-belit, dan tidak transparan.
Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan
terjangkau.
MPP juga diharapkan meningkatkan
efektivitas dan efisiensi dalam pemberian pelayanan. Sebab kunci dari efektifitas
kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan yang memanfaatkan kemajuan
perkembangan teknologi informasi.
Efektivitas ini juga dirasakan masyarakat
karena cukup hadir pada satu tempat, mereka mendapatkan berbagai layanan. Di
MPP ini, layanan terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah bahkan swasta.
Hal ini tentunya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan juga
menghemat waktu. “MPP mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah, serta
pelayanan bisnis dalam satu tempat,” jelas Menteri Tjahjo.
Melalui MPP juga diharapkan mendorong
kemudahan berusaha, yang menjadi salah satu tujuan dari reformasi pelayanan
perizinan. Kehadiran MPP diharapkan mampu menjawab tantangan ini, karena
bergabungnya berbagai unit pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan perizinan
diharapkan proses penerbitan izin usaha akan semakin mudah.
Selain penandatanganan, juga diadakan
knowledge sharing dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Deputi bidang
Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan dengan adanya acara
ini memfasilitasi terjalinnya komunikasi, penyampaian informasi, dan knowledge
sharing diantara kabupaten/kota dalam pembangunan MPP. Kementerian PANRB juga
perlu mengetahui sejauh mana progress/kemajuan proses pembangunan MPP di
berbagai daerah.(MC Kominfo Banjar/rr/byu/ar)
Post A Comment:
0 comments: