PSBB Diberlakukan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Share it:
Martapura, InfoPublik – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan SK penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kota Banjarbaru. Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Pemantapan PSBB Kabupaten Banjar di Aula Barakat, Kantor Bupati Banjar, Martapura, (13/5/2020).

Hadir pada rapat tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Sekretaris Daerah BAnjar HM Hilman serta tamu undangan lainnya.

Bupati Banjar H Khalilurrahman dalam arahannya mengatakan dalam rangka melaksanakan rencana penerapan PSBB di daerah Kabupaten Banjar, sebagaimana Perbup Satuan Tugas Pengamanan PSBB bahwa Ketua PSBB yakni Dandim 1006 Martapura, Wakil Ketua I Kapolres Banjar, Wakil Ketua II Kejari Kabupaten Banjar, Wakil Ketua IV Sekda Banjar, dan Sekretaris Kepala BPBD Banjar.

Bupati Banjar mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan PSBB ini, jika diberlakukan keras serta disiplin yang dipaksakan, ekonomi masyarakat dapat down, karena masyarakat tidak bisa melakukan usahanya.

Maka dari itu Bupati Banjar H Khalilurrahman lebih menekankan kepada masyarakat agar memakai masker beraktivitas diluar rumah dan disiplin pada sosial distancing maupun phisycal distancing serta patuh pada anjuran pemerintah lainnya sebagaimana protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto melaporkan pada pengamanan PSBB ada tiga pos pengamanan gabungan dengan kota Banjarbaru dan empat posko di perbatasan Kabupaten Banjar.

"Pos pengaman gabungan tersebut diantaranya berada di wilayah perbatasan pada SPBU Gubernur Subarjo, Batas Kota Qmall, dan Sungai Ulin tepanya didepan Indomaret. Untuk Kabupaten Banjar berada di simp. Sungai Tabuk, jalan A Yani KM 7 depan Giant, jalan Gubernur Subarjo perbatasan Basirih, serta jalan A Yani KM 68 pasar Astambul," terangnya.

Dandim 1006 Martapura menjelaskan pemeriksaan pada pos tersebut sifatnya bukan larangan tetapi pembatasan sesuai dengan Peraturan Bupati. dengan kriteria-kriteria tertentu dan menunjukan surat tugas dari pihak berwenang.

Karena salah satu tujuan dari PSBB ialah satgas kesehatan bisa melaksanakan tracking dan tracing dengan maksimal pada wilayah Kabupaten Banjar tanpa ada hambatan dari mobilisasi orang keluar masuk wilayah.

Adapun Satuan Tugas PSBB terbagi pada Bidang Sosialisasi, Bidang Pengamanan Lalu Lintas, Bidang Jaring Pengaman Sosial, Bidang Penegakan Hukum dan Bidang Pengamanan Ketertiban Masyarakat dimana harapannya PSBB berjalan maksimal di 6 Kecamatan yaitu Martapura Kota, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, serta Tatah Makmur yang akan diberlakukan pada Sabtu 16 Mei 2020 pukul 00.01 Wita. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: