Martapura, InfoPublik- Wabah
corona virus disease 2019 (Covid-19) yang menjangkiti Kalimantan Selatan telah
menyebabkan ribuan warga terpapar dan ratusan lainnya meregang nyawa. Salah
satunya di Kabupaten Banjar sendiri pada Kamis (11/6/2020) tercatat 132 orang yang
dinyatakan positif serta ada delapan orang yang meninggal dunia.
Pemerintah Daerah Kabupaten
Banjar telah melakukan berbagai upaya pencegahan penularan Covid-19. termasuk
juga menyiapkan lahan seluas 30 x 30 meter persegi di Desa Tungkaran untuk
dijadikan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Sehingga kapanpun diperlukan
sudah siap, agar nantinya bisa menyelenggarakan pemakaman jenazah dapat
berjalan dengan cepat, lancar dan sesuai dengan protokol resmi WHO yang
ditegaskan kembali oleh Kementerian Agama dan Majelis UIama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar H Irwan Kumar mengatakan, pelaksanaan
pemakaman jenazah pasien Covid-19 dilakukan sebagaimana tata cara umum mengurus
jenazah yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama.
"Mulai dari cara memandikan,
mensholatkan bagi yang muslim hingga proses penguburan. Hal ini dilakukan
sebagai antisipasi terhadap hal- hal yang tidak kita inginkan bersama, terhadap
siapapun yang nantinya mengurus, memandikan, hingga menguburkan jenazah
pasien,"jelasnya
Irwan Kumar mengungkapkan
pemakaman dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis, serta
memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka
peti, plastik, dan kafan.
"Semuanya dilakukan dengan
hati hati dan untuk petugas sendiri mengunakan Alat Pelindung Diri (APD)
lengkap, dan setelah proses pemakaman selesai area makam akan disterilkan
dengan menyemprotkan disinfektan.” ungkapnya. (MC Kominfo Kab. Banjar/agusoke)
Post A Comment:
0 comments: