Martapura, InfoPublik -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
melaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Untuk pertama kalinya pada
tahun 2020 ini, penyerahan LHP atas LKPD TA 2019 pada 13 Kabupaten/Kota di
Kalimantan Selatan (Kalsel) ini dilakukan secara online atau video
conference dikarenakan situasi pandemi
Covid-19.
Berdasarkan hasil laporan
pemeriksaan atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 oleh Kepala BPK
RI Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah mengatakan Kabupaten Banjar berhasil
memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bupati Banjar, H
Khalilurrahman mengungkapkan rasa syukur atas perolehan Opini WTP di Command
Center Barokah, Pendopo Bupati Banjar, Martapura, Selasa (16/6/2020).
"Alhamdulillah,
Kabupaten Banjar dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
selama tujuh tahun berturut-turut, dimana ini adalah salah satu komitmen
Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghasilkan laporan keuangan yang
berkualitas, akuntabel serta transparan," ungkapnya.
Keberhasilan Kabupaten
Banjar atas mempertahankan Opini WTP tersebut, Bupati Banjar mengucapkan kepada
seluruh jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Banjar yang bekerja keras
sehingga laporan keuangan sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.
"Seiring dengan
perjalanan waktu Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan kebutuhan bersama,
dimana kita memerlukan laporan keuangan yang baik dan memerlukan
pertanggungjawaban keuangan yang baik," jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala BPK
RI Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah menjelaskan pada sambutannya
ditengah Pandemi Covid-19, BPK RI tetap mengacu standar yang ditetapkan dalam
proses pemeriksaan LKPD TA 2019. Meski demikian ada beberapa metode pemeriksaan
yang dimodifikasi. Akan tetapi, proses pemeriksaan tetap melalui quality
control dan quality insurance yang ketat.
Ia menerangkan LHP atas
LKPD merupakan output dari pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan BPK RI untuk
memenuhi amanah UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang merupakan tanggung jawab Kepala Daerah
atas pengelolaan keuangan negara atau daerah pada satu tahun anggaran yakni
Tahun Anggaran 2019.
Syaifullah mengatakan
laporan yang pihaknya serhakan terdiri dari tiga laporan.
"Diantaranya LHP atas
LKPD 2019. LHP atas sistem pengendalian interen, dan LHP atas kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan," katannya.
Dan pada laporan tersebut
BPK memberikan Opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan tersebut.
"Kami mengucapkan
selamat kepada semua 13 Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang telah
meraih predikat Opini WTP, serta kepada daerah-daerah yang dapat mempertahankan
predikat WTP ini," ucap Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel.
Tornanda Syaifullah
berpesan semua Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tetap harus meningkatkan
kualitas keuangan serta pelayanan masyarakat.
Turut hadir bersama Bupati
Banjar, Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi, Kepala Inspektur Banjar, Kencana Wati,
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Masruri, Asisten Administrasi
Umum, Siti Mahmudah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Banjar, Achmad Zulyadani. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs)
Post A Comment:
0 comments: