Martapura, InfoPublik – Guna melindungi data dan dokumen, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melakukan evaluasi implementasi tanda tangan sertifikat elektronik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman saat membuka Rapat Monotoring Implementasi tersebut mengatakan, bahwa tanda tangan Sertifikat Elektronik ini merupakan kemajuan teknologi dalam perwujudan dari perlindungan data dan dokumen pemerintah.
“Semua harus menyiapkan diri dan mampu beradaptasi dengan hadirnya teknologi informasi, Implementasi Sertifikat Elektronik yang merupakan bagian dari penerapan smart city di Kabupaten Banjar,”kata Hilman di Aula Barakan Martapura, Rabu(16/9/2020).
Rapat Rapat Monotoring dan Evaluasi Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Bidang Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.
Hilman menambahkan, bahwa sistem ini dapat mempermudah penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan mekanisme tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, cepat serta sesuai dengan perencanaan.
Sementara Pengolah Data Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara, Cesario Oktanto Kisti dalam paparannya menyebutkan bahwa Sertifikat Elektronik ini termasuk dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Sertifikat Elekronik, Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik dan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini di laksanakan secara sistematis menggunakan alat ukur tertentu untuk memperoleh informasi dan hasil tinjauan yang cukup, berkaitan dengan penyelenggaraan pemanfaatan sertifikat elektronik di instansi Pemerintah,”jelas dia.
Menurut Cesario tinjauan Implementasi Sertifikat Elektronik Instansi Pemerintah Tahun 2020 yang dilakukan oleh BSrE ini dilakukan terhadap 30 pemerintah daerah di Indonesia termasuk Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Dari hasil Tinjauan
Implementasi Sertifikat Elektronik Pemerintah Kabupaten Banjar terdapat 9 point
di antaranya, Pelaksanaan Kerja sama tanggal 16 Oktober 2019 antara Kepala BSrE
dan Kepala Dinas Kominfo Statistik Persandian dan Piloting implementasi tanda
tangan elektronik pada Aplikasi e-Office,”papar dia. (MC Kab.Banjar/Prs/Mey)
Post A Comment:
0 comments: