Martapura, InfoPublik – Bupati Banjar, H Khalilurrahman mengikuti Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI secara virtual.
Pada rakor yang berlangsung di Command Center Barokah Martapura, Jumat (2/10/2020) tersebut Bupati Banjar didampingi Sekda Banjar HM Hilman, Dandim 1006 Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto, Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Ketua KPU Banjar Muhaimin, Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah, Kepala BPBD Banjar Irwan Kumar dan Kepala Kesbangpol Banjar Aslam.
Rapat virtual ini dipimpin langsung oleh Menko Polhukam RI Mahfud MD didampingi Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Kepala BNPB Doni Monardo. Rapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi Kabupaten/Kota se-Indonesia yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020.
Menko Polhukam menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah tetap dilaksanakan walau dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini dan menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan.
Mahfud MD berharap pemerintah daerah segera menyusun peraturan tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda.
“Dari Perda maka langkah pencegahan dengan menerapkan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan (3M + 1) dan sebagai langkah penanganan harus melakukan Testing, Tracking, Treatment (3 T),” imbuh dia.
Ia juga meminta kepada TNI dan Polri untuk memberikan pengamanan pilkada serentak sesuai prosedur.
Ditambahkannya, agar kampanye yang digelar pasangan calon harus ikut serta mensosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan kampanye sehat yaitu, diperbolehkan memasang gambar pasangan calon pada masker, hand sanitaizer, sabun cuci tangan dan tempat mencuci tangan untuk dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plh KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 yang berjumlah sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Ia mengimbau daerah pelaksanaan pilkada agar memperhatikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.
“Larangan tersebut
tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua
atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19,”papar dia. (MC
Kab.Banjar/Dilla/Agusoke/Man/mey)
Post A Comment:
0 comments: