Martapura,InfoPublik – Kantor Palayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mensosialisasikan aplikasi e- Bupot yang merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Indonesia.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco, saat berkesempatan menjadi narasumber Talk Show di Radio Suara Banjar, Selasa (13/10/2020).
“Aplikasi e- Bupot merupakan perangkat lunak milik Ditjen Pajak, atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik,”jelas dia.
Karena berbasis Web, tentunya diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajak tanpa datang ke kantor pajak.
Ia menambahkan Implementasi e- Bupot dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2017,yang dipilih beberapa wajib pajak hingga tahun 2020 ini, sudah memasuki tahap akhir.
“Kabupaten Banjar sendiri, terus disosialisasikan aplikasi e- Bupot ini secara masif kepada masyarakat, sosialisasi diberikan melalui daring dan beberapa metode agar aplikasi ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak,”papar dia.
Lebih lanjut, Heri
mengatakan jika ada masyarakat yang masih ingin mendapatkan informasi lebih
lanjut perihal aplikasi e- Bupot, bisa menghubungi layanan kantor KP2 KP
Martapura : 0511 4721677 atau melalui WhatsApp : 0896 9028 4288. (MC
Kab.Banjar/Pepen/Man/mey)
Post A Comment:
0 comments: