Martapura, InfoPublik – Meningkatkan transaksi pendapatan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar bersama PT. Cartenz menyerahkan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) kepada wajib pajak hotel dan restoran di Kabupaten Banjar.
Pemasangan dan penyerahan alat tapping dilakukan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Bahrudin dan Teknisi dari PT. Cartenz ke objek pajak hotel dan restoran.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar HM Farid Soufian, pemasangan alat ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan.
"Juga sebagai tindak lanjut dari KPK dalam rangka pelaksanaan program Kopsupgah KPK terhadap pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan," jelas Farid, pada Jumat (25/12/2020).
Menurut Farid, melalui pengelolaan data yang tepat dan benar serta tidak ada lagi perkiraan dan asumsi pendapatan pada objek pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Alat perekam data transaksi usaha atau tapping box merekam secara otomatis ketika wajib pajak melakukan transaksi usahanya.
"Alat ini bersifat online dapat memudahkan staf dari Bapenda melihat data transaksi secara realtime," imbuh dia.
Ditambahkannya,
terpasangnya tapping box juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak, salah
satunya adalah dapat mengetahui omzet dan transaksi yang dilakukan oleh karyawan
setiap harinya. (MC Kab.Banjar/Briefda/Dani/Man)
Post A Comment:
0 comments: