ASN DITUNTUT BERINTEGRITAS DAN PROFESIONAL

Share it:

humas_banjar@yahoo.com
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar. Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisma Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (22/9)

Bertindak sebagai narasumber sosialisasi Kepala Bidang Hukum dan Kesejehteraan Pegawai dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan Ruspandi dan Eko Saputra dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Kalimantan.
Mendengar pemaparan dari para narasumber, para peserta sosialisasi begitu antusias menyimak dan banyak mengajukan pertanyaan berkaitan tentang tata cara perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. Sosialisasi ini diikuti 100 orang peserta terdiri dari kepala sub bagian kepegawaian dan umum, seluruh badan, dinas dan kantor lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Sosialisasi ini menyampaikan tentang tata cara perkawinan serta perijinannya, perceraian beserta perijinan sampai dengan pembagian gaji setelah bercerai dan sanksi serta pelanggaran bagi pegawai yang melanggar PP No. 10 tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS.



humas_banjar@yahoo.com humas_banjar@yahoo.comSosilasasi dibuka oleh Bupati Banjar yang diwakili Plt Kepala BKD Kabupaten Banjar, Made Taruna. Dalam sambutannya ia menyampaikan, sosialisasi ini dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas profesional dan menjadi teladan yang baik dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, pegawai negeri sipil perlu mengerti dan memahami tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan adanya pegawai negeri sipil yang mengajukan izin perceraian, dan masih banyak pegawai yang belum mengetahui dan memahaminya.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, pemerintah telah mengatur dan menjelaskan tentang sanksi- sanksi pelanggaran dimulai dari yang berat, ringan, sedang hingga pemberhentian tidak hormat.
PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang perlu mentaati seluruh kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dikenakan sangsi disiplin.
Untuk itu tugas tanggung jawabnya sangatlah besar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar, maka dibuat semacam Kontrak Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai yang disebut juga dengan SKP. SKP ini wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyusunnya dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin PNS,” jelasnya.
Sementara panitia acara, Kepala Bidang Bina Kepegawaian dan Kesejahteraan Kabupaten Banjar Tarmuji mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan penjelasan tentang perkawinan dan perceraian PNS juga untuk mengantisipasi adanya perkawinan secara siri di kalangan PNS dan agar PNS dapat menyusun rencana kerja dan kebijakan sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. (yani/welson)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: