Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banjar menyelenggarakan
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten
Banjar. Sosialisasi ini dilaksanakan di Wisma Sultan Sulaiman Martapura,
Rabu (22/9)
Bertindak sebagai narasumber sosialisasi Kepala Bidang Hukum dan
Kesejehteraan Pegawai dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan Ruspandi dan
Eko Saputra dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Kalimantan.
Mendengar pemaparan dari para narasumber, para peserta sosialisasi
begitu antusias menyimak dan banyak mengajukan pertanyaan berkaitan
tentang tata cara perkawinan dan perceraian di kalangan PNS. Sosialisasi
ini diikuti 100 orang peserta terdiri dari kepala sub bagian
kepegawaian dan umum, seluruh badan, dinas dan kantor lingkup Pemerintah
Kabupaten Banjar.
Sosialisasi ini menyampaikan tentang tata cara perkawinan serta
perijinannya, perceraian beserta perijinan sampai dengan pembagian gaji
setelah bercerai dan sanksi serta pelanggaran bagi pegawai yang
melanggar PP No. 10 tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS.
Sosilasasi
dibuka oleh Bupati Banjar yang diwakili Plt Kepala BKD Kabupaten
Banjar, Made Taruna. Dalam sambutannya ia menyampaikan, sosialisasi ini
dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki
integritas profesional dan menjadi teladan yang baik dan mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, pegawai negeri sipil perlu mengerti dan memahami tentang
peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait dengan adanya
pegawai negeri sipil yang mengajukan izin perceraian, dan masih banyak
pegawai yang belum mengetahui dan memahaminya.
Dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, pemerintah telah mengatur dan menjelaskan
tentang sanksi- sanksi pelanggaran dimulai dari yang berat, ringan,
sedang hingga pemberhentian tidak hormat.
PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang perlu mentaati seluruh
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati
atau dilanggar akan dikenakan sangsi disiplin.
Untuk itu tugas tanggung jawabnya sangatlah besar dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya secara baik dan benar, maka dibuat semacam Kontrak
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai yang
disebut juga dengan SKP. SKP ini wajib bagi setiap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) untuk menyusunnya dan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin bagi
yang melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang disiplin PNS,” jelasnya.
Sementara panitia acara, Kepala Bidang Bina Kepegawaian dan
Kesejahteraan Kabupaten Banjar Tarmuji mengatakan, sosialisasi ini
dilaksanakan untuk memberikan penjelasan tentang perkawinan dan
perceraian PNS juga untuk mengantisipasi adanya perkawinan secara siri
di kalangan PNS dan agar PNS dapat menyusun rencana kerja dan kebijakan
sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. (yani/welson)
Post A Comment:
0 comments: