MARTAPURA
– Kota Layak Anak (KLA) merupakan istilah yang diperkenalkan pertama
kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui
Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi
pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi
Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA. Dalam
Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan
kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA)
dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi
pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.
Tujuan
dari pembentukan KLA adalah untuk mengintegrasikan hak-hak anak ke
dalam pembangunan kabupaten/kota; untuk melaksanakan kebijakan
kabupaten/kota yang layak anak; untuk memobilisasi dan mengintegrasikan
sumberdaya manusia, keuangan, sarana, prasarana dan metode yang ada pada
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menciptakan
kabupaten/kota yang dapat memenuhi hak-hak anak; untuk menyusun
perencanaan dan melaksanakan strategi, program, kegiatan, dan anggaran
yang responsive terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak;
untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota, dalam menyatukan
tujuan pembangunan daerah di bidang perlindungan anak; untuk mempercepat
kemampuan keluarga, masyarakat, dunia usaha di pemerintahan
kabupaten/kota dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak; dan
untuk menyusun dan memantau kerangka kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang layak anak dengan mekanisme berkelanjutan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam mempersiapkan
pengembangan KLA, saat ini Kabupaten Banjar telah siap untuk melakukan
rencana aksi daerah KLA dengan mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten
Banjar layak anak berlandaskan niai-nilai islami yang bersinergi,
berinteraksi, dan terfasilitasi”. Visi tersebut terwujud dalam satu
misi, dimana dimisi tersebut merupakan suatu rumusan upaya yang perlu
dilaksanakan untuk mewujudkan program yang akan
direncanakan bagi
kabupaten banjar untuk pengambangan kabupaten banjar sebagai KLA. Salah
satu dari kesiapan tersebut adalah penyusunan dokumen perencanaan yang
memuat segala rencana aksi meliputi tujuan, program serta kebijakan
yang nantinya akan disinergikan bersama SKPD terkait.
Sehubungan dengan penyusunan dokumentasi Rencana Aksi daerah (RAD)
Kota Layak Anak maka Senin (19/09), Bappeda Kabupaten Banjar melalui
bidang Sosial dan Budaya melaksanakan Ekspose RAD Kota Layak Anak yang
digelar di ruang Baiman lantai III Bappeda dipimpin Sektretaris Bappeda
A. Zulyadaini serta dihadiri ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW)
Kabupaten Banjar Hj. Nur Gita Tyas Saidi dan tim koordinasi KLA yang
terdiri dari beberapa SKPD terkait dengan narasumber A. Mulyana
Sumaperwata,SH, MH.
Dalam paparannya A. Mulyana Sumaperwata menyebutkan bahwa eksisting
Kabupaten Banjar dalam indikator KLA berdasarkan data yang terhimpun
maka jumlah indikator KLA yang terdapat di Kabupaten Banjar untuk saat
ini ada 21 indikator, jumlah indikator KLA yang belum terdapat yaitu 10
indikator. Berdasarkan persentase adanya pemenuhan indikator KLA adalah
sebesar 67,7%, sedangkan tidak adanya pemenuhan indikator KLA sebesar
32,3%.
Ditambahkannya lagi maka berdasarkan hal tersebut terpenuhinya
indikator KLA di Kabupaten Banjar sebesar 67,7% belum murni sebagai
indikator yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor
12 tahun 2011 tentang indikator KLA. Oleh karenanya terhadap indikator
yang ada perlu dipenuhi berdasarkan kreteria yang sesuaai dengan
indikator KLA, sedangkan tidak adanya pemenuhan indikator KLA sebesar
32,3% memerlukan komitmen bersama untuk memenuhinya, sehingga KLA di
Kabupaten Banjar dapat terwujud dengan baik. (DB/Sosbud)
Post A Comment:
0 comments: