EKSPOSE RAD KOTA LAYAK ANAK

Share it:

MARTAPURA – Kota Layak Anak (KLA) merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Karena alasan untuk mengakomodasi pemerintahan kabupaten, belakangan istilah Kota Layak Anak menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak dan kemudian disingkat menjadi KLA. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak.
Tujuan dari pembentukan KLA adalah untuk mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam pembangunan kabupaten/kota; untuk melaksanakan kebijakan kabupaten/kota yang layak anak; untuk memobilisasi dan mengintegrasikan sumberdaya manusia, keuangan, sarana, prasarana dan metode yang ada pada pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam rangka menciptakan kabupaten/kota yang dapat memenuhi hak-hak anak; untuk menyusun perencanaan dan melaksanakan strategi, program, kegiatan, dan anggaran yang responsive terhadap kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak; untuk memperkuat peran pemerintah kabupaten/kota, dalam menyatukan tujuan pembangunan daerah di bidang perlindungan anak; untuk mempercepat kemampuan keluarga, masyarakat, dunia usaha di pemerintahan kabupaten/kota dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak; dan untuk menyusun dan memantau kerangka kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang layak anak dengan mekanisme berkelanjutan.
Setelah melalui proses yang cukup panjang dalam mempersiapkan pengembangan KLA, saat ini Kabupaten Banjar telah siap untuk melakukan rencana aksi daerah KLA dengan mengusung visi “Mewujudkan Kabupaten Banjar layak anak berlandaskan niai-nilai islami yang bersinergi, berinteraksi, dan terfasilitasi”.  Visi tersebut terwujud dalam satu misi, dimana dimisi tersebut merupakan suatu rumusan upaya yang perlu  dilaksanakan untuk mewujudkan program yang akan
direncanakan bagi kabupaten banjar untuk pengambangan kabupaten banjar sebagai KLA.  Salah satu dari kesiapan tersebut  adalah penyusunan dokumen perencanaan yang memuat segala rencana aksi meliputi tujuan, program serta  kebijakan yang nantinya akan disinergikan bersama SKPD terkait.
Sehubungan dengan penyusunan dokumentasi Rencana Aksi daerah (RAD) Kota  Layak Anak  maka Senin (19/09), Bappeda Kabupaten Banjar melalui bidang Sosial dan Budaya melaksanakan Ekspose RAD Kota  Layak Anak yang digelar di ruang Baiman lantai III Bappeda dipimpin Sektretaris Bappeda A. Zulyadaini serta dihadiri ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Banjar Hj. Nur Gita Tyas Saidi dan  tim koordinasi KLA yang terdiri dari beberapa SKPD terkait dengan narasumber  A. Mulyana Sumaperwata,SH, MH.
Dalam paparannya A. Mulyana Sumaperwata menyebutkan bahwa eksisting Kabupaten Banjar dalam indikator KLA berdasarkan data yang terhimpun maka jumlah indikator KLA yang terdapat di Kabupaten Banjar untuk saat ini ada 21 indikator, jumlah indikator KLA yang belum terdapat yaitu 10 indikator. Berdasarkan persentase adanya pemenuhan indikator KLA adalah sebesar 67,7%, sedangkan tidak adanya pemenuhan indikator KLA  sebesar 32,3%.

Ditambahkannya lagi maka berdasarkan  hal tersebut terpenuhinya indikator KLA di Kabupaten Banjar sebesar 67,7% belum murni sebagai indikator yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia  Nomor 12 tahun 2011 tentang indikator KLA.  Oleh karenanya terhadap indikator yang ada perlu dipenuhi berdasarkan kreteria yang sesuaai dengan indikator KLA, sedangkan tidak adanya pemenuhan indikator KLA sebesar 32,3% memerlukan komitmen bersama untuk memenuhinya, sehingga KLA di Kabupaten Banjar dapat terwujud dengan baik. (DB/Sosbud)
Share it:

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: