Martapura, infoPublik-Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk di setiap kecamatan di Kabupaten Banjar, diharapkan mampu mendukung tersampaikannya informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
KIM juga diharapkan mampu untuk menangkal beredarnya informasi-informasi hoak, sehingga masyarakat tidak termakan oleh khabar-khabar bohong yang tidak berdasar pada fakta-fakta sebenarnya.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian H Farid Soufian, saat membuka sosialisasi KIM Kabupaten Banjar, di aula Bauntung Kantor Bapelitbang Kabupaten Banjar, Senin (22/5).
Setidaknya 30 orang peserta sosialisasi yang berasal dari pengurus dan anggota KIM di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Martapura Timur, mengikuti kegiatan yang diselenggaran oleh Dinas Kominfo Propinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas Kominfotikdian Kabupaten Banjar tersebut.
KIM merupakan kelompok informasi yang dibentuk oleh masyarakat sendiri dan keberadaannya, disahkan dan dibina oleh Dinas Kominfo. KIM bisa terdiri atas orang-orang yang berprofesi sama seperti para perajin batu mulia, para pedagang, para petani dan lainnya.
Saat ini,kelompok-kelompok informasi masyarakat di Kabupaten Banjar telah terbentuk sebanyak 20 kelompok yang berperan untuk menyampaikan informasi tentang pembangunan kepada masyarakat, serta secara bersama-sama berusaha untuk mengembangkan diri agar bisa bersaing dengan daerah lain.
“Pemerintah berharap keberadaan KIM di masyarakat bisa menyampaikan informasi secara bertanggung jawab,misalnya berkenaan dengan tiga layanan utama yang dicanangkan Bupati Banjar, H Khalilurrahman yakni, bidang pendidikan, kesehatan dan infra struktur,” jelas Farid, dibenarkan oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Heru Pitaya.
Menurutnya, KIM di Kabupaten Banjar mesti aktif dan kreatif dalam memanfaatkan keberadaan kelompok tersebut. Di dalam KIM, anggota diharapkan bisa berdiskusi dan mencari solusi berbagai hambatan yang dialami kelompok, serta sebagai wadah untuk membentuk jaringan ekonomi yang berdaya saing.
Sementara, narasumber sosialisasi H Slamet Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika, Propinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 22 Tahun 2010 tentang pengembangan informasi sosial disebutkan, bahwa pengelolaan KIM dilakukan oleh kabupaten dan kota.
Penyebaran informasi mulai dari pemerintah pusat, propinsi hingga ke daerah diharapkan berjalan selaras. Keberadaan kelembagaan informasi sosial seperti KIM, pertunjukan rakyat serta pemantau berita diharapkan lebih berperan dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Pesan yang disampaikan melalui media pertunjukkan rakyat seperti wayang gung, mamanda atau madihin, maka informasi yang ingin disampaikan bisa lebih mengena,” ujarnya, didampingi Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Ani Rosiani.(MC-Kab.Banjar/dani/eyv)