Martapura, infoPublik-Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dibentuk di setiap kecamatan di Kabupaten Banjar, diharapkan mampu mendukung tersampaikannya informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
KIM juga diharapkan mampu untuk menangkal
beredarnya informasi-informasi hoak, sehingga masyarakat tidak termakan
oleh khabar-khabar bohong yang tidak berdasar pada fakta-fakta
sebenarnya.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian H Farid Soufian, saat
membuka sosialisasi KIM Kabupaten Banjar, di aula Bauntung Kantor
Bapelitbang Kabupaten Banjar, Senin (22/5).
Setidaknya 30 orang peserta sosialisasi
yang berasal dari pengurus dan anggota KIM di Kecamatan Martapura dan
Kecamatan Martapura Timur, mengikuti kegiatan yang diselenggaran oleh
Dinas Kominfo Propinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas
Kominfotikdian Kabupaten Banjar tersebut.
KIM merupakan kelompok informasi yang
dibentuk oleh masyarakat sendiri dan keberadaannya, disahkan dan dibina
oleh Dinas Kominfo. KIM bisa terdiri atas orang-orang yang berprofesi
sama seperti para perajin batu mulia, para pedagang, para petani dan
lainnya.
Saat ini,kelompok-kelompok informasi
masyarakat di Kabupaten Banjar telah terbentuk sebanyak 20 kelompok yang
berperan untuk menyampaikan informasi tentang pembangunan kepada
masyarakat, serta secara bersama-sama berusaha untuk mengembangkan diri
agar bisa bersaing dengan daerah lain.
“Pemerintah berharap keberadaan KIM di
masyarakat bisa menyampaikan informasi secara bertanggung jawab,misalnya
berkenaan dengan tiga layanan utama yang dicanangkan Bupati Banjar, H
Khalilurrahman yakni, bidang pendidikan, kesehatan dan infra struktur,”
jelas Farid, dibenarkan oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
Publik, Heru Pitaya.
Menurutnya, KIM di Kabupaten Banjar mesti
aktif dan kreatif dalam memanfaatkan keberadaan kelompok tersebut. Di
dalam KIM, anggota diharapkan bisa berdiskusi dan mencari solusi
berbagai hambatan yang dialami kelompok, serta sebagai wadah untuk
membentuk jaringan ekonomi yang berdaya saing.
Sementara, narasumber sosialisasi H Slamet
Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika,
Propinsi Kalimantan Selatan menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri
Kominfo No. 22 Tahun 2010 tentang pengembangan informasi sosial
disebutkan, bahwa pengelolaan KIM dilakukan oleh kabupaten dan kota.
Penyebaran informasi mulai dari pemerintah
pusat, propinsi hingga ke daerah diharapkan berjalan selaras.
Keberadaan kelembagaan informasi sosial seperti KIM, pertunjukan rakyat
serta pemantau berita diharapkan lebih berperan dalam penyampaian
informasi kepada masyarakat.
“Pesan yang disampaikan melalui media
pertunjukkan rakyat seperti wayang gung, mamanda atau madihin, maka
informasi yang ingin disampaikan bisa lebih mengena,” ujarnya,
didampingi Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Ani
Rosiani.(MC-Kab.Banjar/dani/eyv)
Post A Comment:
0 comments: