Dukcapil Banjar Jemput Bola Buatkan Akta Kelahiran

Share it:
Martapura, InfoPublik – Satu lagi terobosan atau inovasi pelayanan diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Kali ini dinas yang dokomandani oleh Azwar tersebut melaksanakan pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran.
Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar pekan lalu. Dinas Dukcapil juga menggelar pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling. Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran tidak perlu susah-susah untuk membuat akta ke Dinas Dukcapil di Kota Martapura, cukup membuatnya di kecamatan.
Pelaksanaan pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling di Kecamatan Paramasan yang merupakan kecamatan terjauh dari ibukota Kabupaten Banjar ini, kemarin ditinjau langsung oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Nur Gita Tyas Saidi Mansyur. 
Keberadaan pelayanan keliling pembuatan akta kelahiran Disdukcapil Kabupaten Banjar di Kecamatan Paramasan mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Puluhan warga tampak melakukan pengurusan akta kelahiran mereka dan keluarganya.
Kepala Disdukcapil Banjar Azwar mengatakan, pelayanan pembuatan akta kelahiran  di Kecamatan Paramasan ini merupakan program jemput bola. Menurutnya, adanya layanan ini masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke  Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk mengurus akta kelahiran.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan pelayanan ini semaksimal mungkin, sehingga mereka yang sebelumnya tidak memiliki akta kelahiran akan memilikinya. “Apalagi manfaat akta kelahiran sangat banyak untuk mengurus berbagai keperluan. Pemerintah Kabupaten Banjar juga tengah mewujudkan kabupaten layak anak. Inilah salah satu wujud dukungan dari disdukcapil memasukkan program menjemput bola untuk mewujudkan Kabupaten layak anak,” jelasnya.
Sedangkan Nur Gita Tyas Saidi Mansyur menjelaskan, Kabupaten Banjar tidak bisa dikatakan kabupaten layak anak jika masih ada masyarakatnya yang belum terdata.
Istri Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur juga menjelaskan manfaat dari adanya akta kelahiran yakni bisa menunjukkan hubungan secara hukum antara si anak dengan orangtuanya, serta merupakan bukti awal kewarganeragaan dan identitas diri pertama yang anak miliki. “Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI),” jelasnya.
Nur Gita Tyas Saidi Mansyur juga menyerahkan secara simbolis  akta kelahiran anak kepada tiga orang ibu.. (MC-Kab.Banjar/inas/tohal/eyv)
Share it:

Humas Banjar

media

Post A Comment:

0 comments: