Martapura, InfoPublik – Satu lagi
terobosan atau inovasi pelayanan diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar. Kali ini dinas yang dokomandani oleh
Azwar tersebut melaksanakan pelayanan keliling pembuatan akta
kelahiran.
Seperti yang dilaksanakan di Kecamatan
Paramasan Kabupaten Banjar pekan lalu. Dinas Dukcapil juga menggelar
pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling. Masyarakat yang ingin
membuat akta kelahiran tidak perlu susah-susah untuk membuat akta ke
Dinas Dukcapil di Kota Martapura, cukup membuatnya di kecamatan.
Pelaksanaan pelayanan pembuatan akta
kelahiran keliling di Kecamatan Paramasan yang merupakan kecamatan
terjauh dari ibukota Kabupaten Banjar ini, kemarin ditinjau langsung
oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Banjar, Nur Gita Tyas Saidi Mansyur.
Keberadaan pelayanan keliling pembuatan
akta kelahiran Disdukcapil Kabupaten Banjar di Kecamatan Paramasan
mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Puluhan warga tampak
melakukan pengurusan akta kelahiran mereka dan keluarganya.
Kepala Disdukcapil Banjar Azwar
mengatakan, pelayanan pembuatan akta kelahiran di Kecamatan Paramasan
ini merupakan program jemput bola. Menurutnya, adanya layanan ini
masyarakat dimudahkan karena tidak perlu lagi datang ke Kantor
Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk mengurus akta kelahiran.
Dia berharap masyarakat memanfaatkan
pelayanan ini semaksimal mungkin, sehingga mereka yang sebelumnya tidak
memiliki akta kelahiran akan memilikinya. “Apalagi manfaat akta
kelahiran sangat banyak untuk mengurus berbagai keperluan. Pemerintah
Kabupaten Banjar juga tengah mewujudkan kabupaten layak anak. Inilah
salah satu wujud dukungan dari disdukcapil memasukkan program menjemput
bola untuk mewujudkan Kabupaten layak anak,” jelasnya.
Sedangkan Nur Gita Tyas Saidi Mansyur
menjelaskan, Kabupaten Banjar tidak bisa dikatakan kabupaten layak anak
jika masih ada masyarakatnya yang belum terdata.
Istri Wakil Bupati Banjar H Saidi
Mansyur juga menjelaskan manfaat dari adanya akta kelahiran yakni bisa
menunjukkan hubungan secara hukum antara si anak dengan orangtuanya,
serta merupakan bukti awal kewarganeragaan dan identitas diri pertama
yang anak miliki. “Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di
Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI),” jelasnya.
Nur Gita Tyas Saidi Mansyur juga
menyerahkan secara simbolis akta kelahiran anak kepada tiga orang ibu..
(MC-Kab.Banjar/inas/tohal/eyv)
Post A Comment:
0 comments: