Martapura, infoPublik – Pemerintah
Kabupaten Banjar terus berupaya untuk mengurangi angka pernikahan usia
dini di daerah tersebut. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A),
menggelar sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, di Kecamatan Tatah
Makmur, baru-baru ini.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor UPT
KB Kecamatan Tatah Makmur tersebut diikuti oleh para pembakal serta para
bidan desa, pejabat dan staf Kecamatan Tatah Makmur.
Sekretaris Camat Tatah Makmur, Ajidinnor
Ridhani berharap para peserta nantinya bisa menyebarluaskan informasi
tentang pentingnya nikah di usia yang cukup, kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, jumlah pernikahan di usia
dini akan berkurang,” jelasnya.
Sementara Kabid Pengendalian Penduduk
DP2KBP3A Kabupaten Banjar H Zainal Muttaqin menginformasikan, masalah
kependudukan di Indonesia adalah pertumbuhan penduduk yang terlalu
cepat, persebaran penduduk yang tidak merata dan kualitas penduduk yang
rendah.
Sedangkan terjadinya perkawinan usia
dini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, masalah ekonomi
keluarga, pendidikan, keinginan diri sendiri, orang tua atau karena adat
setempat.
Pemerintah melalui program KB berupaya
untuk mengubah pemahaman masyarakat dalam merencanakan dan membina
keluarga. “Jika memang terpaksa untuk melakukan pernikahan usia muda,
usahakan menunda kehamilan,” ujarnya.
Kepala Seksi Advokasi DP2KBP3A Agus
Suprianto menambahkan, menikah di usia dini biasanya rentan perceraian.
Selain itu wanita yang menikah usia dini kondisi rahimnya belum
sempurna, rawan keguguran dan kesulitan persalinan.
Para ibu hamil untuk rutin memeriksakan
minimal 4 kali selama masa kehamilan dan persalinan ditolong oleh bidan.
“Anak usia di bawah enam bulan sebaiknya mendapat ASI eklusif,”
ujarnya.
Sedangkan Kepala UPT KUA Zulkifli HS
menurutkan tentang adanya perbedaan standar usia minimal untuk menikah
antara UU No.1 Tahun 1974 tentang usia minimal menikah, yakni laki-laki
19 tahun dan wanita 16 tahun. Sedangkan BKKBN menganjurkan menikah bagi
laki-laki usia minimal 25 tahun dan wanita 21 tahun.
(MC-Kab.Banjar/hasyim/dani/eyv)
Post A Comment:
0 comments: