Remaja Tatah Makmur Diminta Tidak Nikah Muda

Share it:
Martapura, infoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar terus berupaya untuk mengurangi angka pernikahan usia dini di daerah tersebut. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), menggelar sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, di Kecamatan Tatah Makmur, baru-baru ini.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor UPT KB Kecamatan Tatah Makmur tersebut diikuti oleh para pembakal serta para bidan desa, pejabat dan staf Kecamatan Tatah Makmur.  
Sekretaris Camat Tatah Makmur, Ajidinnor Ridhani berharap para peserta nantinya bisa menyebarluaskan informasi tentang pentingnya nikah di usia yang cukup, kepada masyarakat.  “Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, jumlah pernikahan di usia dini akan berkurang,” jelasnya.
Sementara Kabid Pengendalian Penduduk  DP2KBP3A Kabupaten Banjar H Zainal Muttaqin menginformasikan, masalah kependudukan di Indonesia adalah pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat, persebaran penduduk yang tidak merata dan kualitas penduduk yang rendah.
Sedangkan terjadinya perkawinan usia dini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, masalah ekonomi keluarga, pendidikan, keinginan diri sendiri, orang tua atau karena adat setempat.
Pemerintah melalui program KB berupaya untuk mengubah pemahaman masyarakat dalam merencanakan dan membina keluarga. “Jika memang terpaksa untuk melakukan pernikahan usia muda, usahakan menunda kehamilan,” ujarnya.
Kepala Seksi Advokasi DP2KBP3A Agus Suprianto menambahkan, menikah di usia dini biasanya rentan perceraian. Selain itu wanita yang menikah usia dini kondisi rahimnya belum sempurna, rawan keguguran dan kesulitan persalinan.
Para ibu hamil untuk rutin memeriksakan minimal 4 kali selama masa kehamilan dan persalinan ditolong oleh bidan. “Anak usia di bawah enam bulan sebaiknya mendapat ASI eklusif,” ujarnya.
Sedangkan Kepala UPT KUA Zulkifli HS menurutkan tentang adanya perbedaan standar usia minimal untuk menikah antara UU No.1 Tahun 1974 tentang usia minimal menikah, yakni laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Sedangkan BKKBN menganjurkan menikah bagi laki-laki usia minimal 25 tahun dan wanita 21 tahun. (MC-Kab.Banjar/hasyim/dani/eyv)
Share it:

Info Publik

media

Post A Comment:

0 comments: