Martapura, InfoPublik – Luasan lahan
pertanian di Kabupaten Banjar semakin hari makin berkurang, lantaran
berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, pertokoan serta area publik.
Sementara Pemprov Kalimantan Selatan telah mengeluarkan aturan yang
menetapkan jarak kawasan lahan yang diizinkan untuk alih fungsi di luar
pertanian sejauh 1.250 meter dari jalan nasional.
Kadinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
Kabupaten Banjar, HM Fachry menjelaskan, data luas lahan pertanian di
Kabupaten Banjar hingga kini tidak pernah berubah yakni 67 ribu hektare.
Tetapi, lanjut dia, luas lahan sawah telah menyusut hingga menjadi 50
ribu hektare.
“Terjadi alih fungsi lahan produksi
pertanian pangan menjadi lahan nonpangan yang menyebabkan lahan sawah
kita menyusut,” beber Fachri dalam ekspose Peninjauan Kembali Rencana
Tata Ruang Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Selasa
(12/9).
Disebutkan dia, secara nasional
penyusutan lahan produksi pangan mencapai 70-80 ribu hektare. Di
Kabupaten Banjar luas sawah terus menyusut di antaranya karena sentra
produksi pangan di daerah ini mengelilingi ibu kota provinsi.
Sentra produksi pangan di Kabupaten
Banjar meliputi Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Sungai
Tabuk tidak terelakkan mengalami penyusutan.
“Walaupun data real-nya kami tidak
punya. Tetapi, kenyataan yang terjadi akibat alih fungsi lahan, sentra
produksi pangan kita menyusut,” urainya.
Penyusutan sentra produksi sulit untuk
dicegah apalagi jarak lahan yang bisa dikonversi untuk kawasan nonpangan
di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan
dari jalan nasional menurut dia sejauh 1.250 meter.
Jadi, dengan jarak sedemikian
panjangnya, jika ditarik dari Kertak Hanyar hingga Gambut sudah sekian
ribu hektare lahan berubah fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan
nonpertanian. (MC-Kab.Banjar/bpost/dani/Kus)
Post A Comment:
0 comments: