Martapura, InfoPublik
– Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar memberikan penyuluhan atau
sosialisasi tentang larangan membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin,
di Aula Kecamatan Martapura Barat, Rabu (25/10).
Sosialisasi ini digelar, seiring masih
banyaknya warga yang belum paham soal ancaman pidana membawa sajam,
entah itu pisau, celurit, atau benda pusaka. Sanksi pidana termaktub
dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kecuali benda pusaka yang dilengkapi
surat izin dari Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan
Pariwisata), baru diperbolehkan
Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar,
diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan
Kemasyarakatan Drs. H. Arbudin, M.Si, saat membuka acara mengatakan,
Pemkab Banjar sangat peduli terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,
salah satunya melalui penyuluhan tentang larangan membawa senjata tajam
tanpa ijin.
Dengan diberikannya pengetahuan, lanjut Arbudin, diharapkan tindak kriminalitas yang ada saat ini dapat berkurang.
Polres Banjar, yang diwakili oleh Kanit
Sabhara Polsek Martapura Ipda Hairullah, sebagai narasumber penyuluhan,
berharap penyuluhan ini bisa mengurangi tindak kriminalitas dan
pelanggaran hukum
Di akhir acara, para peserta penyuluhan
yang terdiri dari para kepala desa lingkup wilayah Kecamatan Martapura
Barat Kabupaten Banjar, berfoto bersama Camat Martapura Barat Ahmad
Rabani, A.KS, M.Si. (MC Banjar/toeb)
Post A Comment:
0 comments: