Dinas Kominfo Kabupaten Banjar Sosialisasikan UU ITE

Share it:
Martapura,  InfoPublik – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Farid Soufian mengajak masyarakat Kabupaten Banjar untuk bijaksana dan berhati-hati dalam bermedia sosial.
Hal ini disampaikannya di hadapan para peserta sosialisasi UU Nomor19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),  yang berlangsung di Aula Kesbangpol Kabupaten Banjar di Martapura, Rabu (1/11).
Jangan sampai apa yang kita posting di media sosial mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Namun bukan berarti kita takut, karena memberikan informasi tentang pembangunan merupakan kewajiban kita selaku aparatur pemerintah,” katanya di hadapan perwakilan SKPD dan kecamatan lingkup Pembak Banjar.
Kegiatan sosialisasi tersebut, menurut Kabid E Goverment Diskominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Cornelius Kristanto, bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata aturan penyampian informasi elektronik kepada para peserta.
Sedangkan pemateri yang dihadirkan, yakni Bahrom Madjie dari Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Selatan yang menyampaikan tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan penggunaan Incakap.
Bahrom mengingatkan untuk tidak mendokumentasikan video-video pribadi karena sangat rentan tersebar. “Bisa saja HP kita hilang sehingga video-video pribadi kita akan menyebar. Jadi baiknya tidak usah membuat video-video yang sifatnya pribadi dan tidak untuk konsumsi publik,” katanya.
Bahrom juga mengingatkan untuk tidak sembarang dalam mengunggah konten-konten, karena bisa saja menyinggung soal SARA dan keberatan pihak lain. 
Sedangkan pembicara lainnya, Kasat Binmas Polres Banjar AKP Amalia App, SE, menyampaikan tentang penggunaan dan penanggulangan teknologi terkini dalam menyikapi radikalisme digital.
Amalia juga menjelaskan tentang banyaknya berita-berita yang sifatnya hoax, bagaimana cirinya serta apa tujuan dari penyebar berita hoax tersebut.
“Hoax merupakan informasi yang disampaikan seakan benar oleh si pembuat atau si penyebar, padahal mereka sedang berdusta,” jelas wanita yang pernah menjabat Kapolsek Martapura Kota ini.
Pada sesi tanya jawab, para peserta banyak mempertanyakan tentang banyaknya peredaran konten-konten pornografi di internet serta langkah pemerintah memblokir situs-situs tersebut. Selain itu, juga dibahas mengenai informasi registrasi ulang kartu SIM pengguna ponsel.   (MC-Kab.Banjar/dani/hndy)
Share it:

Info Publik

media

Post A Comment:

0 comments: