Bupati Minta Sajikan Data Valid Penerima PBI-JKN

Share it:
Martapura, infoPublik – Bupati Banjar H Khalilurrahman meminta para pembakal dan lurah, bisa menyajikan data valid para Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Data tersebut akan dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, mengatasi masalah sosial masyarakat.
Hal tersebut diutarakan H Khalilurahman, pada kegiatan Sosialisasi Pembekalan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Tahun 2017 yang dilaksanakan di Hotel Tree Park Kecamatan Kertak Hanyar, Jum'at (10/11).

Bupati Banjar H Khalilurrahman menginginkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)  benar-benar tepat sasaran. Sehingga nantinya masyarakat yang kurang mampu juga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang bagus dari Pemerintah.

H Khalilurrahman pun meminta para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Pendamping PKH di Kabupaten Banjar benar-benar memperhatikan kondisi riil dilapangan.

"Program ini jangan sampai salah sasaran, karena ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bagus dari pemerintah", ucap Bupati Banjar.

H Khalilurrahman sangat menyambut baik diadakannya Pembekalan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) Tahun 2017 yang di Motori oleh Dinas Sosial Kabupaten Banjar.

Dia berharap agar para peserta dapat mengikuti pembekalan dengan baik. Karena menurutnya, untuk mendapatkan data yang benar, akurat, dan valid maka para petugas data perlu diberikan pengetahuan dan pemahaman yang jelas tentang pendataan yang akan dilakukan.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar Ir Hj Ida Pressy menjelaskan, peserta pembekalan ini sebanyak 40 orang terdiri dari 20 orang Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dan 20 orang pendamping TKSK.

Untuk teknis pemutakhiran data PBI-JKN ini lanjut Ida, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan di Kabupaten Banjar.  “Formatnya sudah kita siapkan yakni dengan musyawarah desa,” jelass dia.

Bahkan lanjutnya, masyarakat juga bisa menyampaikan ke musyawarah desa jika memang menemukan ada warga yang layak untuk menerima namun tidak termasuk dalam daftar PBI-JKN. Hanya saja lanjut Ida, keputusannya tetap mengacu pada hasil musyawarah desa masing-masing.
“Kita berharap, pola ini akan bisa menyajikan data penerima PBI-JKN yang betul-betul valid dan tepat sasaran,” pungkasnya. (MC-Kab.Banjar/handy/dani)
Share it:

banjarkab

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: