Jakarta, Kominfo - Pemerintah menjamin kerahasiaan data
kependudukan warga. "Tugas pemerintah adalah menjamin data kependudukan
warganya. Termasuk menjamin kerahasiaannya. Dan tak mungkin juga
pemerintah menjual data warganya. Terlalu berlebih-lebihan," tegas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Pernyaataan
Mendagri dikaitkan dengan upaya pemerintah melalui Kementerian
Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pendataan ulang pelanggan
layanan telekomunikasi.
"Kebijakan registrasi ulang justru untuk
melindungi warga negara dari praktik kejahatan. Tugas pemerintah
melindungi setiap data dan kerahasiaan warganegara RI. Itu saja
tujuannya," kata Tjahjo.
Menurut Menteri Tjahjo, kebijakan registrasi
ulang simcard atau kartu seluler memiliki tujuan baik, karena selama
ini tindak kejahatan di dunia maya (cybercrime) banyak yang memanfaatkan
kartu seluler.
Mengenai detil pendaftaran ulang kartu seluler, ungkap Mendagri, yang lebih tahu adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kementerian
Dalam Negeri dalam posisi mendukung kebijakan tersebut. Jadi sebaiknya
tanya Kominfo. Kan kuncinya di NIK di Kementerian Dalam Negeri. Saya
kira ini tujuannya baik kok untuk mendata," katanya.
Selama ini
lanjut Menteri Tjahjo, harus diakui kejahatan di dunia siber acapkali
memanfaatkan lubang pada data. Salah satunya memanfaatkan data ganda
kependudukan. "Cyber crime, kerap memanfaatkan kartu seluler yang tak
terdata. Karena itu, pemerintah ingin menutup celah itu," terangnya.
Dengan
pendataan, menurut Mendagri, kejahatan siber akan bisa ditekan dan
ditangkal. Bahkan Menteri Tjahjo menduga yang kelabakan dengan kebijakan
registrasi ulang adalah mereka yang acapkali melakukan tindak cyber
crime.
"Memang orang-orang yang suka menggunakan cyber crime untuk
hal-hal yang enggak baik mungkin khawatir ya. Tapi kalau kita yang baik
saling bertukar informasi dengan wajar dengan baik tidak melanggar
hukum. Ini saya kira kenapa takut," katanya. (Kominfo)
Navigation
Post A Comment:
0 comments: