Martapura, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan menambah kios resmi penyalur pupuk bersubsidi dari semula 38 kios menjadi 40 kios.
Kedua kios tambahan yang bakal dioperasikan pada 2018 mendatang, berada di Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Informasi ini disampaikan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Banjar, pekan lalu di Aula Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Banjar.
Pada pertemuan ini juga dipaparkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi di 19 Kecamatan di Kabupaten Banjar hingga Oktober 2017, yakni pupuk urea sekitar 2.387.35 ton, SP-36 sebesar 299.85 ton, pemakaian pupuk ZA sebesar 24 ton, NPK sebanyak 1.251.05 ton, sedangkan pupuk organik 6.72 ton.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Ir. H. Nasrunsyah, MP mengatakan bahwa sektor pertanian di Kabupaten Banjar harus dijaga dan dikembangkan, guna mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
“Kita juga mestinya bisa mempertahankan Kabupaten Banjar sebagai lumbung pangan Kalimantan Selatan,” ujar Sekda yang juga ketua KP3 Kabupaten Banjar tersebut.
Kepala DTPH Kabupaten Banjar menambahkan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi bagi petani harus ditempuh secara professional tidak ditangani secara yang amatiran.
“Kebijakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang selama ini kita jadikan dasar perhitungan jumlah subsidi, karena  karena keakuratan datanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tampak hadir pada acara tersebut, perwakilan dari Balai Proteksi Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan, PT.  Pupuk Kaltim , distributor pupuk wilayah Kabupaten Banjar, Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan DTPH Provinsi Kalimantan Selatan, Pengamat Organisme Penganggu Tanaman (POPT),  dan para mantri tani serta kios resmi penyalur pupuk Se Kabupaten Banjar. (MC-Kab.Banjar/riza/dani/hndy)