8 Desa di Banjar Jadi Prioritas Nasional

Share it:

Martapura, InfoPublik – Delapan desa dari dua kecamatan di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan masuk dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Desa-desa yang menjadi KPPN Banjar adalah Desa Cindai Alus, Sungai Sipai, Tungkaran, dan Pesayangan Barat di Kecamatan Martapura. Selain itu, Desa Panggalaman, Sungai Batang, Sungai Batang Ilir, dan Sungai Rangas Hambuku di Kecamatan Martapura Barat.
Bupati Banjar Banjar KH Khalilurrahman menerangkan KPPN bertujuan untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan desa dengan kota, dengan memperkuat pusat-pusat pertumbuhan baru. KPPN memiliki dua jenis potensi kawasan perikanan dan pertanian.
“Potensi perikanan yang berkembang di KPPN Banjar adalah budidaya perikanan seperti ikan patin, ikan nila, dan ikan mas,” ujar Bupati Banjar, saat konferensi pers di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (27/12).
Selain perikanan, KPPN Banjar juga menggaet potensi pertanian tanaman pangan berupa padi, contohnya di Kecamatan Martapura Barat, yaitu jenis pertanian tanaman pangan padi sawah. Luas lahan yang ditanami padi sawah di Martapura Barat seluas 6.650 hektare dengan hasil produksi kurang lebih 28 ribu ton per tahun.
“Upaya ke arah KPPN Banjar telah ada, pada 2017 tadi diperbaiki jalan Minapolitan Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN,” tandas bupati, didampingi Sekda Banjar H Nasrunsyah dan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Farid Soufian.
Kepala Bappelitbang Banjar Hary Supriadi  menjelaskan, Kabupaten Banjar dituntut menyelesaikan masterplan berusia 10 tahun yaitu 2019-2028 sebagai upaya mendukung sasaran RPJMN tahun 2015-2019 yang menekankan pertumbuhan serta mengurangi jumah desa tertinggal.
“Ini program yang langsung dibawah kontrol Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan RI, dan didukung oleh 23 kementerian,” jelas Hary.
KPPN sendiri memacu kerjasama antar desa bisa juga dengan pihak ketiga, sekaligus membentuk lembaga atau badan kerjasama antara desa melalui peraturan bersama kepala desa.
“Seperti mendirikan badan usaha milik desa, kepemilikannya dipunyai bersama. KPPN jadi jalan keluar memenuhi sarana dan prasarana transportasi, sentra produksi, kelembagaan. Kemudian, sumber permodalan, harga jual, dan pengembangan permukiman,” jelasnya.
Adapun anggaran KPPN Banjar selama 10 tahun, sebagian besar berasal dari pusat, berupa kegiatan yang akan dilucurkan ke desa sasaran. Konsep pengembangan KPPN Banjar dibagi dua. Pertama berlokasi di desa Sungai Batang, desa ini didaulat jadi pusat pengolahan komoditas ikan budidaya, perdagangan, sortasi, dan branding. Kedua berlokasi di desa Panggalaman, desa ini didapuk sebagai pusat pengolahan komoditas pertanian tanaman pangan, lantai jemur, dan packaging. Kawasan ini masuk argibisnis komoditas padi siam. (MC-Kab.Banjar/dani
)
Share it:

banjarkab

media

Post A Comment:

0 comments: