Martapura, InfoPublik –
Delapan desa dari dua kecamatan di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan
Selatan masuk dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN).
Desa-desa yang menjadi KPPN Banjar
adalah Desa Cindai Alus, Sungai Sipai, Tungkaran, dan Pesayangan Barat
di Kecamatan Martapura. Selain itu, Desa Panggalaman, Sungai Batang,
Sungai Batang Ilir, dan Sungai Rangas Hambuku di Kecamatan Martapura
Barat.
Bupati Banjar Banjar KH Khalilurrahman
menerangkan KPPN bertujuan untuk meningkatkan keterkaitan pembangunan
desa dengan kota, dengan memperkuat pusat-pusat pertumbuhan baru. KPPN
memiliki dua jenis potensi kawasan perikanan dan pertanian.
“Potensi perikanan yang berkembang di
KPPN Banjar adalah budidaya perikanan seperti ikan patin, ikan nila, dan
ikan mas,” ujar Bupati Banjar, saat konferensi pers di Mahligai Sultan
Adam Martapura, Rabu (27/12).
Selain perikanan, KPPN Banjar juga
menggaet potensi pertanian tanaman pangan berupa padi, contohnya di
Kecamatan Martapura Barat, yaitu jenis pertanian tanaman pangan padi
sawah. Luas lahan yang ditanami padi sawah di Martapura Barat seluas
6.650 hektare dengan hasil produksi kurang lebih 28 ribu ton per tahun.
“Upaya ke arah KPPN Banjar telah ada,
pada 2017 tadi diperbaiki jalan Minapolitan Desa Sungai Sipai Kecamatan
Martapura oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang
sumber pendanaannya berasal dari APBN,” tandas bupati, didampingi Sekda
Banjar H Nasrunsyah dan Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian,
Farid Soufian.
Kepala Bappelitbang Banjar Hary Supriadi
menjelaskan, Kabupaten Banjar dituntut menyelesaikan masterplan
berusia 10 tahun yaitu 2019-2028 sebagai upaya mendukung sasaran RPJMN
tahun 2015-2019 yang menekankan pertumbuhan serta mengurangi jumah desa
tertinggal.
“Ini program yang langsung dibawah
kontrol Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan
Kebudayaan RI, dan didukung oleh 23 kementerian,” jelas Hary.
KPPN sendiri memacu kerjasama antar desa
bisa juga dengan pihak ketiga, sekaligus membentuk lembaga atau badan
kerjasama antara desa melalui peraturan bersama kepala desa.
“Seperti mendirikan badan usaha milik
desa, kepemilikannya dipunyai bersama. KPPN jadi jalan keluar memenuhi
sarana dan prasarana transportasi, sentra produksi, kelembagaan.
Kemudian, sumber permodalan, harga jual, dan pengembangan permukiman,”
jelasnya.
Adapun anggaran KPPN Banjar selama 10
tahun, sebagian besar berasal dari pusat, berupa kegiatan yang akan
dilucurkan ke desa sasaran. Konsep pengembangan KPPN Banjar dibagi dua.
Pertama berlokasi di desa Sungai Batang, desa ini didaulat jadi pusat
pengolahan komoditas ikan budidaya, perdagangan, sortasi, dan branding.
Kedua berlokasi di desa Panggalaman, desa ini didapuk sebagai pusat
pengolahan komoditas pertanian tanaman pangan, lantai jemur, dan
packaging. Kawasan ini masuk argibisnis komoditas padi siam.
(MC-Kab.Banjar/dani
)
Post A Comment:
0 comments: