Pada era modern ini, serangan siber menjadi ancaman utama untuk
sebuah negara. Karena itu bidang keamanan siber merupakan salah satu
bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya
meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan
nasional,
Pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata Lembaga Sandi
Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna menjamin
terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan
siber.
Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN).
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah non
kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan
keamanan.
Seperti yang dikatakan oleh Rudiantara (Menteri Komunikasi dan
Informatika), yang menjadi fokus BSSN adalah melindungi Negara,
melindungi masyarakat, melindungi pemerintah, melindungi
kementerian/lembaga, koorporasi, dan lain-lain terhadap serangan siber. (Kominfo Banjar)
Post A Comment:
0 comments: