Martapura, InfoPublik –
Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan
melakukan sosialisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
Pemerintah Desa kepada para pembakal di kecamatan tersebut.
Sosialisasi
yang dipimpin oleh Sekcam Tatah Makmur, Ajidinnor Ridhali ini diikuti
oleh sekitar 41 peserta, yang terdiri dari perangkat pemerintah desa dan
kecamatan setempat. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan pengetahuan
kepada para pembakal dan aparatur desa dalam hal pengisian petugas
apparat desa yang masih kosong.
Menurut
Ajidinnor, Sosialisasi SOTK tentang Pemerintahan Desa dan Pemberhentian
perangkat desa termasuk juga mengenai bagaimana pengangkatan aparat
desa. “Untuk penerimaan aparat desa kita masih menunggu Pergub Bupati
yang masih dalam proses penandatanganan,” jelasnya, Selasa (9/1) di Desa
Bangkal Tengah.
Sementara Kabid
Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Banjar, Fahrian menjelaskan tentang tata cara penggantian aparat desa.
Menurutnya, sebelum melakukan pergantian aparat desa pambakal harus
melakukan pemetaan, penyotiran aparat desa yang lama.
“Penggantian
aparat desa, hanya dilakukan saat ada aparat desa yang masih masa
kerjanya. Meski begitu aparat desa yang habis masa kerjanya bisa
diangkat kembali jika dia memenuhi syarat dan kinerjanya baik," jelas
Fahrian.
Fahrian juga menjelaskan
tentang batas usia pelamar yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Sedangkan tim penjaringan apparat desa berasal dari unsur pemerintah
desa dan kecamatan setempat. “Jika ada posisi aparat desa yang kosong,
maka nantinya dilakukan seleksi penyaringan dan penjaringan,” imbuh dia.
Sosialisasi
juga membahas tentang penggunaan dana desa, terutama untuk para kader
kesehatan dan kader PKK, sehingga bisa sinergis dengan pembangunan
daerah. “Dana desa bisa saja digunakan untuk meningkatkan kapasitas
kader PKK atau kesehatan. Namun tidak untuk operasionalnya,” jelas
Amini, seorang tenaga ahli pendamping di Kabupaten Banjar.
(MC-Kab.Banjar/hasyim/dani)
Post A Comment:
0 comments: