Panwaslu Banjar Gabung Dengan SP4N-Lapor

Share it:
Martapura, infoPublik – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar intens menjalin komunikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar. Berbagai hal berkaitan dengan kelancaran dan suksesnya pelaksanaan pemilu dibicarakan pejabat kedua instansi tersebut.
Seperti halnya pada Selasa (23/1) Panwaslu Kabupaten Banjar bertandang ke Kantor Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar di Martapura. Selain berdiskusi tentang kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pemilu di daerah, Panwaslu Banjar yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Banjar Ramliannoor juga menyerahkan nama petugas penerima laporan atau pengaduan tentang pemilu di
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor-SP4N).
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), merupakan layanan pengaduan online guna mempermudah pengaduan masyarakat serta tindak lanjut dan mempercepat penanganannya.
Masyarakat bisa mengadukan berbagai hal tentang pelaksanaan pelayanan pemerintah secara online, baik melalui SMS ke 1708 atau melalui website dan aplikasi di android.
Panwaslu Banjar juga berkonsultasi tentang rencana penggunaan pesawat 2 meter band untuk mempermudah dalam penyampaian hasil perhitungan suara pada pemilu mendatang.
“Di beberapa kecamatan di Kabupaten Banjar, terjadi blank spot, sehingga sulit berkomunikasi menggunakan ponsel. Kami menjajaki kemungkinan untuk menggunakan radio 2 meter band,” jelas Ramliannor yang didampingi dua stafnya.
Seperti diketahui, bahwa Kabupaten Banjar pada 2019 akan menggelar pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatife sebagaimana daerah lainnya. “Untuk jumlah TPS sesuai dengan pemilu 2014 lalu, sebanyak 1320 TPS. Namun kemungkinan besar akan bertambah,” jelas Ramliannor.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Farid Soufian menjelaskan, bahwa izin penggunaan spectrum frekwensi bukanlah kewenangan Dinas Kominfo, sehingga dia menyarankan untuk berkonsultasi dengan Badan Loka Monitor Banjarmasin yang berada di bawah Kementrian Kominfo.
“Pada dasarnya kami siap membantu kelancaran pemilu dengan fasilitas pemancar yang kami miliki, namun untuk penggunaan spectrum frekwensi bukan kewenangan kami,” jelas Farid, didampingi Kasi Pengelolaan Media Informasi dan Komunikasi Publik, M.Hamdani. (MC-Kab.Banjar/dani
)
Share it:

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: