Martapura, infoPublik – Panitia Pengawas
Pemilu Kabupaten Banjar intens menjalin komunikasi dengan Dinas
Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.
Berbagai hal berkaitan dengan kelancaran dan suksesnya pelaksanaan
pemilu dibicarakan pejabat kedua instansi tersebut.
Seperti halnya pada Selasa (23/1)
Panwaslu Kabupaten Banjar bertandang ke Kantor Dinas Kominfo, Statistik
dan Persandian Kabupaten Banjar di Martapura. Selain berdiskusi tentang
kelancaran dan suksesnya pelaksanaan Pemilu di daerah, Panwaslu Banjar
yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu Banjar Ramliannoor juga menyerahkan
nama petugas penerima laporan atau pengaduan tentang pemilu di
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor-SP4N).
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat
(SP4N-LAPOR), merupakan layanan pengaduan online guna mempermudah
pengaduan masyarakat serta tindak lanjut dan mempercepat penanganannya.
Masyarakat bisa mengadukan berbagai hal
tentang pelaksanaan pelayanan pemerintah secara online, baik melalui SMS
ke 1708 atau melalui website dan aplikasi di android.
Panwaslu Banjar juga berkonsultasi
tentang rencana penggunaan pesawat 2 meter band untuk mempermudah dalam
penyampaian hasil perhitungan suara pada pemilu mendatang.
“Di beberapa kecamatan di Kabupaten
Banjar, terjadi blank spot, sehingga sulit berkomunikasi menggunakan
ponsel. Kami menjajaki kemungkinan untuk menggunakan radio 2 meter
band,” jelas Ramliannor yang didampingi dua stafnya.
Seperti diketahui, bahwa Kabupaten
Banjar pada 2019 akan menggelar pelaksanaan pemilihan presiden dan
pemilihan legislatife sebagaimana daerah lainnya. “Untuk jumlah TPS
sesuai dengan pemilu 2014 lalu, sebanyak 1320 TPS. Namun kemungkinan
besar akan bertambah,” jelas Ramliannor.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan
Persandian Kabupaten Banjar Farid Soufian menjelaskan, bahwa izin
penggunaan spectrum frekwensi bukanlah kewenangan Dinas Kominfo,
sehingga dia menyarankan untuk berkonsultasi dengan Badan Loka Monitor
Banjarmasin yang berada di bawah Kementrian Kominfo.
“Pada dasarnya kami siap membantu
kelancaran pemilu dengan fasilitas pemancar yang kami miliki, namun
untuk penggunaan spectrum frekwensi bukan kewenangan kami,” jelas Farid,
didampingi Kasi Pengelolaan Media Informasi dan Komunikasi Publik,
M.Hamdani. (MC-Kab.Banjar/dani
)
Post A Comment:
0 comments: