Martapura, InfoPublik- Parkir liar masih  ditemukan di wilayah Kabupaten Banjar.  Meski sering mendapatkan teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, namun masih ada saja yang nekat memarkirkan kendaraannya di tempat yang tak semestinya.
Seperti yang terlihat di Jalan Ahmad Yani KM 40  tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura, Rabu (18/4), terlihat beberapa roda empat yang parkir di bahu jalan.  parahnya terlihat saat pada malam hari, malah ada petugas parkir yang mengarahkan pengemudi yang parkir di tempat tersebut.
Kasubag TU UPT Terminal dan Parkir Dinas Perhubungan Adi Sasmita mengatakan,  permasalahn parkir dipinggir jalan sangat tidak dibolehkan, khususnya jalan Ayani atau jalan provinsi.
"Sangat tidak dibolehkan parkir kendaraan di bahu jalan dan trotoar, dan kita sudah sering menegur  pengendara yang parkir sembarangan, kalau ada tukang parkirnya itu berarti pungli, karena kita tidak pernah memberi izin,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar senantiasa dia juga menambahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisai dan  pemantauan dengan menempatkan petugas dishub di wilayah tersebut, namun masih saja terulang saat petugasnya pulang, menurutnya pihak dishub tidak beri untuk melakukan penindakan, karena tidak memiliki kekuatan hukum.
"Sudah sering ditegur tapi tetap bandel. Mereka  tertibnya saat ada petugas aja parkir lagi. Petugas kami terbatas, jadi tidak bisa sepanjang hari di sana, dan  kita pihak dishub tidak bisa melakukan penindakan, karena tidak memiliki kekuatan hukum," ungkapnya.
Di Kawasan lain seperti di Jalan Pangeran Abdurahman, Martapura di depan satu warung makan. Di sana  para pengunjungnya sering parkir dibahu jalan, yang berakibat  kemacetan.
"Kita juga sudah pernah melakukan komunikasi kepada pemilik warung, dan kita setiap pagi selalu menempatkan personil disana, untuk melakukan penertiban lalu lintas,"ungkapnya.
selain itu dia juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu mentaati lalu lintas, dan jangan parkir sembarangan.  (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani/eyv)