Martapura,
InfoPublik- Parkir liar masih ditemukan di wilayah Kabupaten Banjar.
Meski sering mendapatkan teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar,
namun masih ada saja yang nekat memarkirkan kendaraannya di tempat yang
tak semestinya.
Seperti yang terlihat di Jalan Ahmad Yani
KM 40 tepatnya di depan Pasar Batuah Martapura, Rabu (18/4), terlihat
beberapa roda empat yang parkir di bahu jalan. parahnya terlihat saat
pada malam hari, malah ada petugas parkir yang mengarahkan pengemudi
yang parkir di tempat tersebut.
Kasubag TU UPT Terminal dan Parkir Dinas
Perhubungan Adi Sasmita mengatakan, permasalahn parkir dipinggir jalan
sangat tidak dibolehkan, khususnya jalan Ayani atau jalan provinsi.
"Sangat tidak dibolehkan parkir kendaraan
di bahu jalan dan trotoar, dan kita sudah sering menegur pengendara
yang parkir sembarangan, kalau ada tukang parkirnya itu berarti pungli,
karena kita tidak pernah memberi izin,” ujarnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar
senantiasa dia juga menambahkan, pihaknya selalu melakukan sosialisai
dan pemantauan dengan menempatkan petugas dishub di wilayah tersebut,
namun masih saja terulang saat petugasnya pulang, menurutnya pihak
dishub tidak beri untuk melakukan penindakan, karena tidak memiliki
kekuatan hukum.
"Sudah sering ditegur tapi tetap bandel.
Mereka tertibnya saat ada petugas aja parkir lagi. Petugas kami
terbatas, jadi tidak bisa sepanjang hari di sana, dan kita pihak dishub
tidak bisa melakukan penindakan, karena tidak memiliki kekuatan hukum,"
ungkapnya.
Di Kawasan lain seperti di Jalan Pangeran
Abdurahman, Martapura di depan satu warung makan. Di sana para
pengunjungnya sering parkir dibahu jalan, yang berakibat kemacetan.
"Kita juga sudah pernah melakukan
komunikasi kepada pemilik warung, dan kita setiap pagi selalu
menempatkan personil disana, untuk melakukan penertiban lalu
lintas,"ungkapnya.
selain itu dia juga berpesan kepada
masyarakat, agar selalu mentaati lalu lintas, dan jangan parkir
sembarangan. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani/eyv)
Post A Comment:
0 comments: