Martapura, InfoPublik – Penertiban terhadap para pelanggar Peraturan
Daerah (Perda) Nomor: 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung
rombong, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa,
terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten
Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Bekerjasama dengan Kodim
1006 Martapura dan Polres Banjar, Satpol PP Banjar melakukan razia
pedagang makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Banjar yang membuka
dan melayani pelanggan di luar jam yang ditentukan.
Menurut Kapala
Satuan Pol PP Banjar, H Ahmadi hingga hari ke-14 bulan ramadan sudah
menemukan 40 lebih pelanggaran Perda yang dikenal dengan Perda Ramadan
tersebut. Di antaranya adalah sejumlah warung yang membuka dan melayani
pelanggan sebelum jam yang dibolehkan. Selain itu juga sejumlah warga
yang merokok di tempat umum.
“Warung yang membuka dan melayani
pelanggan tidak puasa di luar jam yang kita tentukan, diantaranya ada di
Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Martapura dan beberapa wilayah
lainnya,” ujar H Ahmadi, di kantornya di Martapura, Rabu (30/5).
Namun
Satpol PP belum menjatuhkan sanksi, dan masih melakukan pembinaan
terhadap warung yang melanggar ketentuan tersebut. “Sementara kita
berikan peringatan dulu, jika nanti kita dapati lagi mereka masih
membuka warung di luar jam yang kita tentukan, maka akan kita berikan
sanksi tegas,” tandasnya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar
Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung rombong, serta
makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa, pada pasal 2
ayat 2 dan 3 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda
paling banyak Rp3 juta.
“Kita akan terus melakukan penertiban
hingga akhir Ramadan, makanya kami mengimbau masyarakat untuk menaati
Perda Ramadan dan menghormati bulan puasa. Janganlah sebelum waktunya
membuka warung dan makanan di siang hari, karena Martapura merupakan
kota santri yang warganya dikenal taat beribadah,” pungkas H Ahmadi.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Post A Comment:
0 comments: