40 Pelanggar Perda Ramadan Mendapat Peringatan

Share it:
Martapura, InfoPublik – Penertiban terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung rombong, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa, terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Bekerjasama dengan Kodim 1006 Martapura dan Polres Banjar, Satpol PP Banjar melakukan razia pedagang makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Banjar yang membuka dan melayani pelanggan di luar jam yang ditentukan.
Menurut Kapala Satuan Pol PP Banjar, H Ahmadi hingga hari ke-14 bulan ramadan sudah menemukan 40 lebih pelanggaran Perda yang dikenal dengan Perda Ramadan tersebut. Di antaranya adalah sejumlah warung yang membuka dan melayani pelanggan sebelum jam yang dibolehkan. Selain itu juga sejumlah warga yang merokok di tempat umum.
“Warung yang membuka dan melayani pelanggan tidak puasa di luar jam yang kita tentukan, diantaranya ada di Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Martapura dan beberapa wilayah lainnya,” ujar H Ahmadi, di kantornya di Martapura, Rabu (30/5).
Namun Satpol PP belum menjatuhkan sanksi, dan masih melakukan pembinaan terhadap warung yang melanggar ketentuan tersebut. “Sementara kita berikan peringatan dulu, jika nanti kita dapati lagi mereka masih membuka warung di luar jam yang kita tentukan, maka akan kita berikan sanksi tegas,” tandasnya.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung rombong, serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan puasa, pada pasal 2 ayat 2 dan 3 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda paling banyak Rp3 juta.
“Kita akan terus melakukan penertiban hingga akhir Ramadan, makanya kami mengimbau masyarakat untuk menaati Perda Ramadan dan menghormati bulan puasa. Janganlah sebelum waktunya membuka warung dan makanan di siang hari, karena Martapura merupakan kota santri yang warganya dikenal taat beribadah,” pungkas H Ahmadi. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)

Share it:

Info Publik

media

Post A Comment:

0 comments: