Martapura, InfoPublik -
Maraknya pelanggaran atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat Pemkab
Banjar bersikap tegas. Pemerintah pun mengancam akan membongkar bangunan
yang melanggar jika mengabaikan peringatan yang disampaikan sebelumnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Banjar, Masruri, mengatakan, pihaknya masih membicarakan kebijakan tersebut dengan DPRD Banjar. Hingga nantinya sampai pada keputusan pembongkaran bangunan. Diantara yang dibicarakan adalah apabila bangunan tersebut tidak berizin atau pemilik bangunan menyalahi ketentuan peraturan daerah, maka pemerintah akan mengenakan sanksi.
Menurut Masruri, selama ini sanksi memang diberikan, yakni pemilik akan diajukan ke pengadilan. Ketika kalah, maka pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi kurungan atau penjara. Namun ketika sanksi dilakukan, setelah itu tidak ada tindak lanjut untuk bangunan yang menyalahi peraturan tersebut.
“Pemilik bangunan yang menyalahi ketentuan peraturan daerah ada sanksi administratif. Artinya, apabila yang tidak ada IMB atau ada tapi menyalahi aturan, kami bisa lakukan pembongkaran,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Bidang Perumahan 2018 di aula Balitbang, Martapura, Rabu (18/7).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melalukan revisi peraturan tersebut di DPRD. Bahkan ia pun sudah menjadwalkan pertemuan untuk membahas itu. Dalam rencana penegasan itu, ia menerangkan nantinya bangunan bisa dibongkar dan dana dibebankan kepada pemilik. Namun apabila pemilik tidak menyanggupi maka pendanaan akan dibebankan pada pemerintah kabupaten. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Kanalk/dani)
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Banjar, Masruri, mengatakan, pihaknya masih membicarakan kebijakan tersebut dengan DPRD Banjar. Hingga nantinya sampai pada keputusan pembongkaran bangunan. Diantara yang dibicarakan adalah apabila bangunan tersebut tidak berizin atau pemilik bangunan menyalahi ketentuan peraturan daerah, maka pemerintah akan mengenakan sanksi.
Menurut Masruri, selama ini sanksi memang diberikan, yakni pemilik akan diajukan ke pengadilan. Ketika kalah, maka pemilik bangunan akan mendapatkan sanksi kurungan atau penjara. Namun ketika sanksi dilakukan, setelah itu tidak ada tindak lanjut untuk bangunan yang menyalahi peraturan tersebut.
“Pemilik bangunan yang menyalahi ketentuan peraturan daerah ada sanksi administratif. Artinya, apabila yang tidak ada IMB atau ada tapi menyalahi aturan, kami bisa lakukan pembongkaran,” katanya saat Sosialisasi Peraturan Perundang-Undang Bidang Perumahan 2018 di aula Balitbang, Martapura, Rabu (18/7).
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melalukan revisi peraturan tersebut di DPRD. Bahkan ia pun sudah menjadwalkan pertemuan untuk membahas itu. Dalam rencana penegasan itu, ia menerangkan nantinya bangunan bisa dibongkar dan dana dibebankan kepada pemilik. Namun apabila pemilik tidak menyanggupi maka pendanaan akan dibebankan pada pemerintah kabupaten. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/Kanalk/dani)
Post A Comment:
0 comments: