Banjar, InfoPublik – Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Banjar memberi waktu kepada para calon anggota
legislative (caleg) di daerah tersebut untuk melengkapi dokumen
persayaratan, hingga Selasa (31/7). Jika tidak bisa, maka KPU Banjar tak
bisa meloloskan caleg bersangkutan.
Hal ini diutarakan oleh Divisi Teknis
Pencalonan KPU Banjar, Muhammad Zain, saat menerima perwakilan sejumlah
partai politik, di Martapura, (Rabu (25/7).
Sejumlah perwakilan partai poitik aktif
menanyakan kekurangan dokumen persyaratan kepada KPU Banjar, agar lolos
dan bisa ikut bersaing pada pemilihan anggota legislatif setempat.
“Ada 7 perwakilan dari partai politik
yang datang ke KPU Banjar untuk berkonsultasi tentang dokumen
kelengkapan berkas calon legislatif,” jelas Zain.
KPU Banjar memberikan batas waktu hingga
tanggal 31 Juli mendatang bagi partai politik untuk memenuhi berkas
caleg masing-masing. Konsultasi penting agar semua dokumen persyaratan
sesuai dengan aturan, apalagi kesempatan untuk melengkapi berkas caleg
tersebut hanya satu kali.
Zain menambahkan, KPU Kabupaten Banjar
akan mengumumkan hasil verifikasi untuk menjadi daftar calon sementara
(DCS) caleg dari parpol kepada media setelah semuanya rampung dan batas
waktu berakhir.
“Memang belum semua parpol melengkapi
berkas caleg masing-masing, diperkirakan nanti pada hari-hari terakhir
mereka akan melengkapinya,” jelasnya.(MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Post A Comment:
0 comments: