Dua Perda Banjar Ketok Palu

Share it:
Martapura, InfoPublik – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Banjar yang dibahas oleh DPRD Banjar, akhirnya berhasil ketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna DPRD Banjar,  di Martapura Rabu (25/7).
Dua  Raperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah  Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 dan Raperda Perubahan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
DPRD Banjar sempat mengkritisi laporan pertanggung jawaban tersebut, terutama pendapatan asli daerah yang dinilai tidak memenuhi target pendapatan. Selain itu, DPRD juga menyoroti perusahaan daerah yang minim memberikan kontribusi untuk daerah, pasalnya masih ada yang merugi serta sangat jauh dari prediksi.
Sedangkan aturan mendirikan bangunan memuat pasal baru  yang lebih tegas dan berujung kepada pembongkaran Gedung, bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan. Pemilik yang melanggar ketentuan, akan diberi surat teguran dan peringatabn, jika masih juga tak mengindahkan, maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran.
Bupati Banjar H Khalilurrahman yang menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. Rusli di gedung dewan mengaku sangat  bersyukur, peraturan daerah tentang mendirikan bangunan dan pertanggung jawaban telah mendapat persetujuan dari DPRD Banjar.
“Perda tersebut adalah pertanggung jawaban penyelenggaraan selama satu tahun Pemkab Banjar, saya berharap tahun akan datang lebih baik dan sesuai target yang diharapkan,” ujarnya.
Sedangkan tentang Perda bangunan Gedung yang juga disahkan, menurutnya akan sangat bermanfaat untuk menertibklan bangunan di Kabupaten Banjar. Pemerintah akan bisa melakukan pembongkaran bagi bangunan yang melanggar ketentuan, karena sudah ada dasar aturannya. (ogb)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: