Martapura, InfoPublik – Dua rancangan
peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Banjar yang dibahas oleh DPRD
Banjar, akhirnya berhasil ketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda),
pada rapat paripurna DPRD Banjar, di Martapura Rabu (25/7).
Dua Raperda yang disetujui menjadi
Perda itu adalah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 dan Raperda Perubahan
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
DPRD Banjar sempat mengkritisi laporan
pertanggung jawaban tersebut, terutama pendapatan asli daerah yang
dinilai tidak memenuhi target pendapatan. Selain itu, DPRD juga
menyoroti perusahaan daerah yang minim memberikan kontribusi untuk
daerah, pasalnya masih ada yang merugi serta sangat jauh dari prediksi.
Sedangkan aturan mendirikan bangunan
memuat pasal baru yang lebih tegas dan berujung kepada pembongkaran
Gedung, bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan. Pemilik yang
melanggar ketentuan, akan diberi surat teguran dan peringatabn, jika
masih juga tak mengindahkan, maka akan dilakukan eksekusi pembongkaran.
Bupati Banjar H Khalilurrahman yang
menghadiri rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar H. Rusli
di gedung dewan mengaku sangat bersyukur, peraturan daerah tentang
mendirikan bangunan dan pertanggung jawaban telah mendapat persetujuan
dari DPRD Banjar.
“Perda tersebut adalah pertanggung
jawaban penyelenggaraan selama satu tahun Pemkab Banjar, saya berharap
tahun akan datang lebih baik dan sesuai target yang diharapkan,”
ujarnya.
Sedangkan tentang Perda bangunan Gedung
yang juga disahkan, menurutnya akan sangat bermanfaat untuk menertibklan
bangunan di Kabupaten Banjar. Pemerintah akan bisa melakukan
pembongkaran bagi bangunan yang melanggar ketentuan, karena sudah ada
dasar aturannya. (ogb)
Post A Comment:
0 comments: