MATAPURA, InfoPublik - Puluhan mobil yang tidak dilengkapi izin
terjaring dan ditilang oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan
Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel dan Polres Banjar
yang menggelar razia di depan Pasar Batuah Martapura, Kabupaten Banjar,
Selasa (3/7). Mereka yang terjaring disebabkan lalai dalam memperpanjang
uji kir kendaraannya.
Sebagian mobil yang diamankan juga
karena surat kendaraan bermotor seperti Surat Izin Mengemudi (SIM),
surat tanda kendaraan (STNK) atau karena sopir tidak menggunakan sabuk
pengaman. Razia gabungan direncanakan digelar selama 3 hari dari tanggal
3-6 Juli 2018.
Kasi Fasilitas Perhubungan Dishub Kabupaten
Banjar, Riyantoni menuturkan, di hari kedua kebanyakan pengemudi masih
bermasalah dengan administrasi seperti kelengkapan kir atau kelayakan
jalan.
Dia juga menambahkan, selama dua hari Dinas Perhubungan
Kabupaten Banjar menggelar razia gabungan, pihaknya telah menemukan 26
pelanggaran yang ditindak dengan penilangan.
“Untuk hari pertama
12 pelanggar, hari kedua ada 14 pelanggar yang kami tilang, dan
kebanyakan mereka kedapatan surat ijin kir yang mati,”ungkapnya
Selama
melakukan razia gabungan, pihaknya juga mendapati surat kir palsu,
untuk itu pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk
menemukan oknum yang membuatkan surat KIR palsu itu.
“Jadi yang
dipalsukannya itu adalah surat keterangan selagi KIR mereka belum
selesai, dan biasanya berlaku selama 6 bulan. Namun diperpanjang oleh
oknum yang memalsukan,” jelasnya.
Bahkan dalam razia gabungan itu
juga didapati mengenai mobil yang melebihi muatan standar, dan terpaksa
harus di tilang oleh petugas. “jika kelebihan muatan itu bisa mengganggu
pengendara lain, dan itu juga sangat membahayakan, jadi kami juga
lakukan penilangan,”ucapnya
Dia berharap dengan adanya razia
gabungan ini, para pengendara lebih memperhatikan lagi surat-surat
kendaraannya. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/ogb/dani)
Post A Comment:
0 comments: