MARTAPURA, InfoPublik – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke 73, Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan remisi kepada para penghuni lapas narkotika kelas IIa Karang Intan Martapura, Kamis (16/8).
Dihadiri oleh Bupati Banjar H Khalillurrahman, Ketua TP PKK Hj Raudathul Wardiyah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli, S. AP,MM, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Dr. Ir. H. M. Farid Soufian MS, Kajari Banjar Muji Martopo SH, M, HUM, Kalapas Narkotika Kelas IIa Martapura Drs. Supari.
Dalam sambutan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bacakan oleh Bupati Banjar H Khalillurrahman, berpesan kepada seluruh jajaran kemasyarakatan agar dapat melaksanakan tugas penuh Integritas, bekerja dengan professional, dan ketulusan serta terus menjaga nama baik dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak institusi.
Kalapas Narkotika Karang Intan menyampaikan, pemberian remisi ini merupakan agenda rutin tahunan lapas narkotika kelas IIa Karang Intan martapura. Dalam harapannya bagi para binaan yang menerima pemberian remisi agar dapat berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
“Dalam kesempatan ini kita memeberikan anugrah ataupun yang biasa dikatan remisi kepada para warga binaan dalam Upacara Kenegaraan, sebagai Kalapas suatu penghargaan agar mereka dapat memperbaiki diri, kembali kemasyarakat, berguna bagi bangsa dan negara, dan diharapkan memeberikan kontribusinya kepada negara. Sebagai warga nagera kita harus taat kepada hukum, pemerintah, Undang-undang, agar tidak melakukan pelanggaran hukum ataupun kejahatan di masyarakat, berguna bagi keluarga dan di masyarakat, “ujarnya.
Khusus pemberian remisi untuk Kabupaten Banjar pemberian remisi kepada warga binaan Narkotika Karang Intan yang berjumlah 680 orang. Bagi warga binaan pemasyarakatan lapas perempuan kelas IIa Martapura sebanyak 84 orang dan warga binaan pemasyarakatan LTKA Kelas I Martapura sebanyak 155 orang (MC-Kominfo-Kab.Banjar/dessy).
Post A Comment:
0 comments: