Martapura, infoPublik - Mengantisipasi
merebaknya kabut asap di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,
Kalimantan Selatan, jajaran Muspika Kecamatan Gambut melaksanakan
sosialisasi dan mengimbau warganya untuk tidak membakar lahan.
Plt Camat Gambut Sirajudin Ali mengatakan, sosialisasi ini melibatkan seluruh perangkat yang ada di wilayah Kecamatan Gambut.
“Terima kasih semua pihak yang sudah
terlibat. Mari sama-sama kita jaga kawasan dari kebakaran hutan dan
lahan,” katanya, Sabtu (18/8).
Aksi melibatkan jajaran Polsek Gambut,
Koramil, Barisan Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Damkar serta petugas di
kelurahan. Gabungan ini turun berkeliling mengimbau warga dari kampung
ke kampung, menyerukan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Konvoi dimulai dari depan Kantor
Kecamatan Gambut, selanjutnya ke seluruh wilayah kecamatan Gambut dan
berakhir kembali ke depan Kantor Kecamatan Gambut.
Kepala Polsek Gambut, AKP Purnoto
mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya keamanan dan kenyamanan, dan bila
melakukan pembakaran lahan konsekuensinya jelas sesuai UU No 41 Tahun
1999 Pasal 50, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp10
miliar.
"Pelakunya juga bisa dikenakan pasal berlapis, bisa Undang-undang lingkungan hidup atau tentang perkebunan,” tambahnya.
Senada, Koramil Gambut, Kapten Cpl Bagus
Rijayatmo menambahkan, pihaknya siap mendukung kegiatan dan bersenergi
dengan semua unsur, terutama untuk menanggulangi kebakaran hutan dan
lahan.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Brifda-Hairudin/Dani)
Post A Comment:
0 comments: