Warga Gambut Diingatkan Tak Bakar Lahan

Share it:
Martapura, infoPublik - Mengantisipasi merebaknya kabut asap di kawasan Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, jajaran Muspika Kecamatan Gambut melaksanakan sosialisasi dan mengimbau warganya untuk tidak membakar lahan.
Plt Camat Gambut Sirajudin Ali mengatakan, sosialisasi ini melibatkan seluruh perangkat yang ada di wilayah Kecamatan Gambut.
“Terima kasih semua pihak yang sudah terlibat. Mari sama-sama kita jaga kawasan dari kebakaran hutan dan lahan,” katanya, Sabtu (18/8).
Aksi melibatkan jajaran Polsek Gambut, Koramil, Barisan Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Damkar serta petugas di kelurahan. Gabungan ini turun berkeliling mengimbau warga dari kampung ke kampung, menyerukan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.
Konvoi dimulai dari depan Kantor Kecamatan Gambut, selanjutnya ke seluruh wilayah kecamatan Gambut dan berakhir kembali ke depan Kantor Kecamatan Gambut.
Kepala Polsek Gambut, AKP Purnoto mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya keamanan dan kenyamanan, dan bila melakukan pembakaran lahan konsekuensinya jelas sesuai UU No 41 Tahun 1999 Pasal 50, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp10 miliar.
"Pelakunya juga bisa dikenakan pasal berlapis, bisa Undang-undang lingkungan hidup atau tentang perkebunan,” tambahnya.
Senada, Koramil Gambut, Kapten Cpl Bagus Rijayatmo menambahkan, pihaknya siap mendukung kegiatan dan bersenergi dengan semua unsur, terutama untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Brifda-Hairudin/Dani)

Share it:

Info Publik

Post A Comment:

0 comments: