Martapura, InfoPublik - Bupati Banjar, H
Khalilurrahman resmi membuka Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banjar tahun 2016-2021 di
Mahligai Sultan Adam, Rabu (19/9).
Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banjar
sejaktahun 2016 berpedoman kepada RPJMD yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar tahun 2016-2021.
Pria yang akrab disapa Guru Khalil itu
dalam sambutannya mengatakan, seiring perjalanan pembangunan jangka
menengah yang hingga 2018 ini telah menginjak tahun ke-3, terjadi
perubahan kebijakan. Yakni implementasi dari Undang-undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berdampak pada perencanaan,
penganggaran dan kelembagaan pemerintahan daerah se Indonesia, terdapat
beberapa usulan yang ditarik ke pemerintah provinsi antara lain urusan
kehutanan, pendidikan menengah, pertambangan dan lainnya.
“Peraturan mengamanatkan pemerintah
daerah untuk melakukan penyesuaian dokumen rencana pembangunan daerah
sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan dari peraturan pemerintah Nomor 18
tahun 2016, Terjadi perubahan perangkat daerah dari 34 SKPD menjadi 33
SKPD”, ujar Guru Khalil.
Forum ini sekaligus merupakan media
konsultasi publik, sehingga para pemangku kepentingan dapat secara aktif
mengikuti dan memberikan masukan konstruktif terhadap konsep
perencanaan pembangunan yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas
setiap SKPD wajib untuk memahami dan menjabarkan visi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016-2021
yaitu, Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan
Barokah. Orientasi kebijakan pembangunan untuk mewujudkan visi yang
dimaksud diarahkan pada pelaksanaan 9 prioritas pembangunan.
Adapun sembilan prioritas pembangunan
masa kepemimpinan H Khalilurrahman dan H Saidi Mansyur adalah
Pencanangan pemeriksaan, perawatan dan pengobatan bermartabat bagi
masyarakat miskin dan terpencil. Pencanangan badan hukum lembaga di
masyarakat dalam rangka sertifikasi aset lembaga, dengan verifikasi
kelurahan atau kepala desa setempat atau tim verifikasi independen.
Pembuatan posko pengaduan terpadu independen yang menerima laporan dari
masyarakat yang bertanggung jawab.
Dia menambahkan, bagi dunia usaha atau
swasta hendaknya terus mengembangkan pola kemitraan (CSR), dukungan
investasi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan penyerapan
tenaga kerja. Semua itu tidak akan berhasil dengan baik tanpa adanya
peran serta aktif masyarakat luas dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/dessy/andri)
Post A Comment:
0 comments: