Martapura, InfoPublik – Desa Tunggul
Irang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dicanangkan sebagai desa
bebas narkoba. Pencanangan oleh Wakil BUpati Banjar H Saidi Mansyur,
Senin (19/11).
Pencanangan desa bebas narkoba sebagai
upaya Kabupaten Banjar melindungi generasi mudanya dalam penyalahgunaan
narkotika dan obat terlarang. Selain itu juga memerangi peredaran zat
berbahaya tersebut.
“Kita harus memperbanyak kawasan bebas
narkoba di Kabupaten Banjar ini. BNN, Pemerintah dan elemen masyarakat
harus bersatu dalam upaya mencegah generasi muda tidak sampai terkena
narkoba, “ kata H Saidi Mansyur.
Pencanangan desa bebas narkoba ini
menjadi program unggulan sebagai dukungan dalam rangka memerangi narkoba
di Bumi serambi Makkah. Ia mengatakan, langkah memerangi narkoba
tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait,
namun harus semua elemen masyarakat bergerak melakukan penghentian
tindakan-tindakan yang merugikan generasi muda.
“Bahaya narkoba tersebut bisa sampai
memutus generasi. Karena itu langkah-langkah dari pencegahan dari diri
sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara harus dilakukan
karena para bandar narkoba terus mengedarkan dengan berbagai cara,
sehingga sasaran yang paling dicari adalah generasi muda,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Saidi
Mansyur, keberadaan desa bebas narkoba yang didukung oleh para pemuda
pemudi, masyarakat serta keamanan baik polisi dan TNI. Makanya, secara
perlahan-lahan akan mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu
penyalahgunaan narkoba itu.
“Saya mengingatkan kepada warga
masyarakat bagi yang ketahuan atau ada tanda-tanda menggunakan narkoba,
apalagi pengedar agar melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/HeadL9/Dani/Kus)
Post A Comment:
0 comments: