Tunggul Irang, Desa Bebas Narkoba

Share it:
Martapura, InfoPublik – Desa Tunggul Irang Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dicanangkan sebagai desa bebas narkoba. Pencanangan oleh Wakil BUpati Banjar H Saidi Mansyur, Senin (19/11).
Pencanangan desa bebas narkoba sebagai upaya Kabupaten Banjar melindungi generasi mudanya dalam penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu juga memerangi peredaran zat berbahaya tersebut.
“Kita harus memperbanyak kawasan bebas narkoba di Kabupaten Banjar ini. BNN, Pemerintah dan elemen masyarakat harus bersatu dalam upaya mencegah generasi muda tidak sampai terkena narkoba, “ kata H Saidi Mansyur.
Pencanangan desa bebas narkoba ini menjadi program unggulan sebagai dukungan dalam rangka memerangi narkoba di Bumi serambi Makkah.  Ia mengatakan,  langkah memerangi narkoba tidak bisa hanya diserahkan kepada pemerintah dan instansi terkait, namun harus semua elemen masyarakat bergerak melakukan penghentian tindakan-tindakan yang merugikan generasi muda.
“Bahaya narkoba tersebut bisa sampai memutus generasi. Karena itu langkah-langkah dari pencegahan dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat hingga negara harus dilakukan karena para bandar narkoba terus mengedarkan dengan berbagai cara, sehingga sasaran yang paling dicari adalah generasi muda,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Saidi Mansyur,  keberadaan desa bebas narkoba yang didukung oleh para pemuda pemudi, masyarakat serta keamanan baik  polisi dan TNI. Makanya, secara perlahan-lahan akan mempersempit ruang gerak pengedar dan pecandu penyalahgunaan narkoba itu.
“Saya mengingatkan kepada warga masyarakat bagi yang ketahuan atau ada tanda-tanda menggunakan narkoba, apalagi pengedar agar melaporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (MC-Kominfo-Kab.Banjar/HeadL9/Dani/Kus)
Share it:

banjarkab

Post A Comment:

0 comments: