Martapura, infoPublik - Unit Pelaksanaan
Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan
Kabupaten Banjar, kini mengantongi sertifikat akreditasi dari Kementrian
Perhubungan RI.
Sertifikat akreditasi tersebut
diserahkan oleh Bupati H Khalilurrahman kepada Kepala Dinas Perhubungan H
Aidil Basith, saat apel gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar,
Senin (5/11) pagi, di halaman kantor Pemkab Banjar.
Diterimanya sertifikat Akreditasi Unit
Pelaksanaan Teknis Pengujian Bermotor itu, menjadikan Kabupaten Banjar
memiliki unit yang legal dalam hal pengujian kendaraan bermotor.
Bupati Banjar H Khalilurahman menyatakan
syukur dan terima kasih kepada jajarannya yang telah bekerja dan
berhasil meraih sertifikasi akreditasi tersebut. Dia berharap, dengan
adanya sertifikasi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Adanya sertifikat akreditasi ini
diharapkan masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, terutama
mengenai kelayakan kendaraan mereka. “Terutama bagi semua pegawai SKPD
harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam menaati peraturan lalu
lintas,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan M Aidil Basit
menjelaskan, terbitnya sertifikasi akreditasi maka UPTD Pengujian
Bermotor dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat.
Bahkan lanjut dia, UPTD Pengujian
Kendaraan Kabupaten Banjar tak hanya dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat Kabupaten Banjar, tapi juga boleh memberikan pelayanan ke
kabupaten tetangga yang Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan
Bermotor nya belum terakreditasi.
“Tak semua UPTD Pengujian Kendaraan
telah mendapat sertifikat ini, nanti mereka dari kabupaten tetangga bisa
menyerahkan pengujian kepada kita. Istilahnya titip kunci,” ujar
Basith.
Basith juga menambahkan, sertifikat
akreditasi Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor ini
nantinya akan diperbaharui setiap satu tahun sekali.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Faris/Dani)
Post A Comment:
0 comments: