Martapura, infoPublik –
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Banjar akan menyiapakan satu data dan informasi secara akurat dan
berkesinambungan.
Plt Sekretaris Dinas Kominfo, Heru
Pitaya mengatakan Data dan informasi tersebut, ada yang serta-merta, ada
yang disampaikan secara berkala dan ada yang dikecualikan. “Saya
berharap bersama dengan SKPD lainnya, kita bisa menyajikan data dan
informasi tersebut secara akurat dan berkeseinambungan.”kata Heru saat
memimpin rapat koordinasi bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) lainnya Aula Dinas Kominfo, Statitstik dan Persandian, Martapura,
Senin (17/12).
Heru mewakili Kepala Dinas HM Farid
Soufian menjelaskan pentingnya ketersediaan satu data statistik di
Kabupaten Banjar. Hal ini berdasarkan undang-undang keterbukaan
informasi public nomor 14 tahun 2008, kita juga diwajibkan untuk
menyiapkan serta mempublikasikan data sektoral.
Ditambahkan bahwa Dinas Kominfo,
Statistik dan Persandian nantinya berfungsi sebagai wali data dari
data-data sektoral yang dikumpulkan dan sampaikan oleh SKPD lainnya.
“Kita juga ada yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Melalui PPID inilah publik bisa memohon informasi data serta
mengajukan keberatan informasi di daerah. Melalui PPID ini juga, kita
bisa menginformasikan data-data sektoral dari setiap SKPD,”imbuh Heru.
Sementara Kepala Seksi Penyelenggaraan
Statistik, H Rudi Ramadhani saat menyampaikan tentang tata laksana
penyelenggaraan kegiatan statitstik sektoral, mulai dari produksi data
oleh SKPD sektoral, pengelolaan dan pengolahan data hingga
penyebarluasan dana oleh Dinas Kominfo.
Menurutnya, pengumpulan data dilakukan
oleh instansi yang berwenang dan berkewajiban untuk menghasilkan data.
“Data yang disampaikan ke Dinas Kominfo nantinya merupakan data yang
sudah divalidai oleh pejabat di instansi berwenang, sehingga tidak ada
lagi kerancuan atau duplikasi data,” ujarnya.
(MC-Kominfo-Kab.Banjar/Dani/YR)
Post A Comment:
0 comments: